Advertisement
Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen Bikin Kaget Hotman Paris

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pebisnis sekaligus pengacara kondang Hotman Paris terkaget-kaget melihat surat edaran untuk pajak jasa kesenian dan hiburan yang naik jadi 40%.
Dikutip dari akun instagramnya, Hotman mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40%.
Advertisement
Dalam unggahannya itu tertulis jika khusus tarif PBJT atas hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
BACA JUGA: Lampaui Target, Penerimaan Pajak DIY 2023 Rp6,01 Triliun
"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk," ujarnya dalam unggahan tersebut, Sabtu (6/1/2024).
Berdasarkan penelusuran JIBI (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia), surat edaran tersebut ditujukan untuk pajak daerah di Bali. Pajak Daerah akan berlaku mulai 1 Februari 2024.
Sementara untuk pelaporan pajak untuk masa Desember 2023 yang dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2024 masih menggunakan tarif lama. Tarif untuk jasa seni dan hiburan, khususnya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik 15%.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, juga menurunkan pajak parkir diturunkan dari 25-30% menjadi 10%.
Hotman Paris sendiri memiliki sejumlah bisnis di Bali. Salah satunya The Cliff Hotman paris VI Pandawa di Uluwatu, Bali. Dia juga memiliki beach club, Atlas Beach Fest yang terletak di kawasan Canggu, Kuta Utara, bali.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Pajak Rokok Elektrik 10% untuk Berikan Keadilan kepada Pelaku Industri
Mengutip JIBI, Pemerintah akan mengenakan pajak hiburan maksimal 75% jika status Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ yang masih bersifat draft.
Namun demikian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Pantas Nainggolan mengatakan, tarif pajak yang tercantum dalam RUU DKJ saat ini masih dalam tahap pendalaman, tentunya hal ini akan menjadi rekomendasi kepada gubernur.
“Draft RUU yang baru nanti tim pansus akan mempelajari itu, dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR,” ujar Pantas kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement