Advertisement
Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen Bikin Kaget Hotman Paris

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pebisnis sekaligus pengacara kondang Hotman Paris terkaget-kaget melihat surat edaran untuk pajak jasa kesenian dan hiburan yang naik jadi 40%.
Dikutip dari akun instagramnya, Hotman mengunggah foto surat edaran dan melingkari bagian pajak untuk Jasa Kegiatan dan Hiburan menjadi 40%.
Advertisement
Dalam unggahannya itu tertulis jika khusus tarif PBJT atas hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
BACA JUGA: Lampaui Target, Penerimaan Pajak DIY 2023 Rp6,01 Triliun
"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakk," ujarnya dalam unggahan tersebut, Sabtu (6/1/2024).
Berdasarkan penelusuran JIBI (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia), surat edaran tersebut ditujukan untuk pajak daerah di Bali. Pajak Daerah akan berlaku mulai 1 Februari 2024.
Sementara untuk pelaporan pajak untuk masa Desember 2023 yang dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2024 masih menggunakan tarif lama. Tarif untuk jasa seni dan hiburan, khususnya untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik 15%.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, juga menurunkan pajak parkir diturunkan dari 25-30% menjadi 10%.
Hotman Paris sendiri memiliki sejumlah bisnis di Bali. Salah satunya The Cliff Hotman paris VI Pandawa di Uluwatu, Bali. Dia juga memiliki beach club, Atlas Beach Fest yang terletak di kawasan Canggu, Kuta Utara, bali.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Pajak Rokok Elektrik 10% untuk Berikan Keadilan kepada Pelaku Industri
Mengutip JIBI, Pemerintah akan mengenakan pajak hiburan maksimal 75% jika status Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ yang masih bersifat draft.
Namun demikian, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Pantas Nainggolan mengatakan, tarif pajak yang tercantum dalam RUU DKJ saat ini masih dalam tahap pendalaman, tentunya hal ini akan menjadi rekomendasi kepada gubernur.
“Draft RUU yang baru nanti tim pansus akan mempelajari itu, dan memberikan rekomendasi kepada gubernur, untuk nanti bisa disampaikan kepada Kemendagri, maupun nanti pada waktunya ketika dibahas bersama dengan DPR,” ujar Pantas kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pengunjuk Rasa di Los Angeles Meluas, Polisi Tembakan Gas Air Mata
- Garda Nasional AS Terlibat Bentrok dengan Pengunjuk Rasa
- Kejagung Ungkap Alasan Dirut PT Sritex Dicekal ke Luar Negeri
- 175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci
- Kemenag Jelaskan Soal Jemaah Haji Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina Gegara Bus Terlambat
Advertisement

Antisipasi Covid-19, Kulonprogo Siapkan Laboratorium hingga Fasyankes dari Puskesmas hingga Rumah Sakit
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Berseteru dengan Trump, Miliarder AS Elon Musk Akan Dirikan Parpol Baru
- PT KAI Angkut 27,7 Juta Ton Barang dari Januari hingga Mei 2025
- Bahlil Beri Tugas Jajarannya untuk Evaluasi 5 Kawasan Tambang di Raja Ampat
- APBI Tolak Investasi Pabrik Ban Asal China
- Disorot Terkait Tambang Nikel di Kawasan Konservasi Raja Ampat, Segini Jumlah Anggaran Kementerian Bahlil
- Gelombang Protes di Amerika Serikat, 2 Ribu Personel Garda Nasional Dikerahkan
- Ini Alasan Jemaah Haji Diimbau Tak Buru-buru Melakukan Tawaf Ifadah
Advertisement
Advertisement