Advertisement
Cukai Rokok Resmi Naik per Januari 2024, Ini Untung Ruginya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kenaikan cukai hasil tembakau mulai Januari 2024 secara langsung bakal berdampak terhadap harga rokok dan produk tembakau alternatif turunannya. Lantas, apa saja untung dan ruginya?
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% untuk 2023 dan 2024.
Advertisement
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Kementerian Keuangan resmi mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik per 1 Januari 2024. Hal ini beriringan dengan pengenaan cukai rokok konvensional yang dikenakan pada produk hasil tembakau.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita akan segera menerapkan harga baru pada sejumlah jenis rokok elektrik. Pengenaan pajak dan kenaikan cukai diakui merupakan beban berat bagi pengusaha.
"Untuk yang berpita cukai 2024 kita antisipasi kenaikan di 10-20%. Berlaku segera di tahun ini, di produk-produk yang sudah menggunakan pita cukai baru 2024," kata Garin, Selasa (2/1/2024).
Dia menambahkan dampak dari beban pajak tahun ini sangat besar, sehingga mengancam penyusutan produksi, khususnya untuk kategori rokok elektrik cair sistem terbuka.
Garin menilai penerapan pajak rokok elektrik sebesar 10% yang dibarengi dengan kenaikan CHT untuk rokok elektrik 15% akan mengguncang industri tembakau.
BACA JUGA: Rokok Elektrik Kini Ada Pajaknya, Cek Harga Terbaru 2024
BACA JUGA: Sri Mulyani: Pajak Rokok Elektrik 10% untuk Berikan Keadilan kepada Pelaku Industri
Belum lagi, harga jual eceran (HJE) rokok yang makin tinggi di pasaran saat ini dan memicu penyebaran produk rokok ilegal. Kondisi ini dipastikan akan menurunkan kinerja industri rokok elektrik sistem terbuka.
Mereka meminta agar pemerintah berkenan untuk menunda penerapan pajak rokok elektrik hingga 2026 atau 2027. Usulan penundaan tersebut didasar oleh kenaikan CHT tahun 2024 dan PPN Hasil Tembakau akan ditetapkan naik pada 2025.
Dengan demikian, menurutnya, pemberlakuan pajak pada tahun 2026 atau 2027 merupakan saat yang tepat agar tidak ada penambahan beban ganda. Tahun 2024, industri rokok elektrik mau tak mau menelan pil pahit total ongkos pajak dan cukai 25%.
Di sisi lain, Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan membuat harga jual rokok kembali melambung hingga penurunan produksi.
"Otomatis harga jual eceran rokok naik, sementara konsumen daya belinya lemah," kata Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi, dikutip Selasa (19/12/2023).
Tak hanya itu, kenaikan tarif cukai di tengah daya beli yang lesu semakin memicu peredaran rokok ilegal yang lebih murah di tengah masyarakat. Sementara itu, pelaku industri terpaksa untuk menaikkan harga jual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement
Pemkab Bantul Pasang CCTV di Titik Strategis untuk Perkuat Keamanan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement
Advertisement