Vaksin Covid-19 Kini Berbayar, Ini Daftar yang Bisa Dapat Gratis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Indonesia tidak lagi gratis. Namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap gratis untuk kelompok rentan.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa kebijakan itu diterapkan meskipun vaksinasi Covid-19 telah masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.
Advertisement
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," kata Maxi Rondonuwu dalam keterangan tertulis dikutip Senin (1/1/2024).
Maxi melanjutkan, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali, sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin.
"Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas," ucapnya.
Selain itu, di luar kelompok usia tersebut, seseorang dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) kategori sedang hingga berat juga masih bisa mendapatkan vaksin gratis.
BACA JUGA: Harga Tiket Terbaru Wisata Pantai Gunungkidul, Naik Mulai Januari 2024
Izin Edar
Adapun bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, vaksinasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri alias berbayar.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, vaksin bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE [Nomor Izin Edar] dari BPOM, dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen," tuturnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement