Jokowi Siapkan Pengganti Firli Bahuri, Ini 4 Sosok Calon Potensial

Newswire
Newswire Sabtu, 30 Desember 2023 17:07 WIB
Jokowi Siapkan Pengganti Firli Bahuri, Ini 4 Sosok Calon Potensial

Ketua KPK Firli Bahuri - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo mengatakan seleksi sosok pengganti mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dan diberhentikan, saat ini masih dalam proses.

"Masih dalam proses semuanya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Presiden Joko Widodo mengatakan proses penggantian Firli Bahuri ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA : Terbongkar! Harta Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Sleman dan Bantul Tidak Dilaporkan di LHKPN

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan KPK Korupsi yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.

Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud, melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Berdasarkan catatan, terdapat lima nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih pada proses pemilihan Pimpinan KPK di DPR tahun 2019 lalu, yakni (diurutkan dari perolehan suaranya), Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak dan Roby Arya Brata.

Karena Johanes Tanak sebelumnya sudah pernah dipilih menggantikan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, maka tersisa empat nama yang bisa dipertimbangkan untuk menggantikan Firli Bahuri yaitu Sigit Danang Joyo , Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.​​​​

Adapun sebelumnya, Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua sekaligus pimpinan lembaga antirasuah.

BACA JUGA : Sah! Jokowi Keluarkan SK Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Saat ditanya apakah dalam Keppres yang diteken itu disebutkan status pemberhentian Firli secara hormat atau tidak hormat, Presiden meminta media menanyakan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online