Advertisement
Terungkap! Begini Bunyi Percakapan WA antara Firli Bahuri dan SYL
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Etik yang beranggotakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan komunikasi antara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahril Yasin Limpo atau SYL dan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Diketahui, hubungan secara langsung maupun tidak langsung Firli dengan SYL yang saat itu menjadi pihak yang tengah berperkara di KPK, merupakan salah satu perkara pelanggaran etik oleh Firli yang disidang oleh Majelis Etik.
Advertisement
Dalam sidang pembacaan putusan etik hari ini, Rabu (27/12/2023), Majelis Etik mengungkap bahwa Firli dan SYL telah berkomunikasi sejak 2021. Komunikasi itu bahkan masih berlangsung pada September 2023 ketika surat perintah penyidikan terhadap SYL sudah ditandatangani.
Berdasarkan hasil tangkapan layar percakapan keduanya melalui Whatsapp, SYL disebut mengirimkan pesan kepada Firli.
Saat itu, SYL tengah berada di Roma, Italia, ketika penyidik KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. "Dalam komunikasi tersebut saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe dan dijawab oleh terperiksa [Firli] yang kemudian dihapus.
“Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Anggota Majelis Etik sekaligus Dewas KPK, Albertina Ho pada sidang pembacaan putusan, Rabu (27/12/2023).
Adapun Majelis Etik mengungkap bahwa komunikasi melalui pesan singkat maupun pertemuan langsung antara Firli dan SYL tidak diberitahukan kepada pimpinan lainnya.
Firli dan politisi Partai Nasdem itu sudah bertemu beberapa kali sejak 2021, bahkan ketika Firli telah memberikan disposisi agar laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan penyelidikan terbuka, pada 27 April 2021.
Beberapa pertemuan Firli dan SYL yang diungkap oleh Majelis Etik di antaranya di rumah Kertanegara No. 46 Jakarta Selatan, Villa Galaxy Bekasi, serta Gor Tangki Mangga Besar.
"Menimbang bahwa meskipun saksi Syahrul Yasin Limpo pada 2021 belum berstatus sebagai tersangka tetapi Majelis berpendapat telah terdapat perbuatan yang bersangkutan diduga merupakan perbuatan tindak pidana korupsi mengingat telah diterbitkannya telaahan yang dibuat oleh Direktorat PLPM yang kemudian pimpinan termasuk terperiksa memberikan disposisi agar dilakukan penyelidikan terbuka," terang Albertina.
Adapun hari ini Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu.
BACA JUGA: Majelis Etik Tegaskan Tak Ada yang Bisa Meringankan Putusan Etik terhadap Firli Bahuri
Dalam pertimbangannya, Tumpak menyatakan bahwa Firli melanggar tiga buah pasal dengan tingkatan sanksi berbeda.
Oleh karena itu, berdasarkan Perdewas KPK, maka sanksi yang dijatuhkan merupakan yang terberat yakni sanksi berat. Dalam pertimbangannya Majelis Etik menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Majelis Etik juga menyebut hubungan langsung dan tidak langsung itu tidak diberitahukan kepada kepada sesama pimpinan, sehingga diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Tidak hanya itu, Firli juga dinyatakan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan maupun perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK.
Adapun Majelis Etik juga menyatakan tidak ada hal meringankan dalam putusan etik terhadap Firli. "Hal meringankan tidak ada," tegas Tumpak dalam pembacaan putusannya.
Sementara itu, hal memberatkan yakni Firli disebut tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah, terkesan memperlambat jalannya persidangan, serta sudah pernah dijatuhi sanksi etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement