Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
Harga minyak dunia naik, pemerintah masih mengkaji efisiensi belanja negara untuk menahan defisit APBN.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Etik yang beranggotakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tidak ada hal satu pun yang meringankan putusan etik berupa sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. "Hal meringankan, tidak ada," demikian ujar Ketua Majelis Etik sekaligus Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang hari ini, Rabu.
Sementara itu, ada beberapa hal yang memberatkan putusan sanksi terhadap Firli. Misalnya, tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta terkesan memperlambat jalannya persidangan.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ujar Tumpak.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli Bahuri atas perkara pelanggaran etik dan perilaku.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Firli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," katanya.
Dalam pertimbangannya, Tumpak menyatakan bahwa Firli melanggar tiga buah pasal dengan tingkatan sanksi berbeda.
BACA JUGA: Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Tanpa Kehadiran Firli Bahuri
Oleh karena itu, berdasarkan Perdewas KPK, maka sanksi yang dijatuhkan merupakan yang terberat yakni sanksi berat.
Dalam pertimbangannya Majelis Etik menyatakan Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Majelis Etik juga menyebut hubungan langsung dan tidak langsung itu tidak diberitahukan kepada kepada sesama pimpinan, sehingga diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Tidak hanya itu, Firli juga dinyatakam tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan maupun perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Perdewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Harga minyak dunia naik, pemerintah masih mengkaji efisiensi belanja negara untuk menahan defisit APBN.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 7 Juli 2026 di Condongcatur. Cek lokasi, waktu layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Sebanyak tujuh siswa asal Sleman resmi diterima di Sekolah Rakyat MA 20 melalui SK Gubernur DIY. Mereka sementara tinggal di SRT Kulonprogo.
akil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, mengajak petani milenial di Kalurahan Terbah, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, untuk berani menanam komoditas bawang
Kunjungan wisatawan ke Kraton Jogja saat libur sekolah masih tinggi. Puncaknya lebih dari 4.000 pengunjung per hari didominasi wisatawan domestik.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Selasa 7 Juli 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan terbaru dan tips agar tidak kehabisan tiket.