Advertisement
Begini Kesaksian Detik-Detik Meninggalnya Lukas Enembe di RSPAD Tadi Pagi
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Sebelumnya, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.
Advertisement
Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB hari ini. Pihak keluarga pun menceritakan detik-detik sebelum Lukas meninggal dunia.
"Menurut keterangan keluarga mendiang yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius, dikutip dari siaran pers, Selasa (26/12/2023).
Antonius lalu mengatakan bahwa dari penuturan Pianus, sikap Lukas yang minta berdiri, ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah. "Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," ujar Antonius.
Di sisi lain, menurut keterangan adik Lukas yakni Elius Enembe, Politisi Partai Demokrat itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023), malam.
Adapun, berdasarkan keterangan pihak RSPAD, Lukas menghembuskan nafas terakhirnya hari ini, Selasa (26/12/2023), pukul 10.45 WIB. "Betul. Pkl 10.45 WIB," ujar Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya saat dihubungi wartawan, Selasa (26/12/2023).
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Lukas Enembe Meninggal Dunia Tadi Pagi di RSPAD
Selain itu, tim kuasa hukum Lukas mengonfirmasi bahwa pihaknya masih berada di RSPAD tempat Politisi Partai Demokrat itu menghembuskan nafas terakhir. "Iya betul betul betul sekarang saya lagi di kamar beliau meninggal ya," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Sebelumnya, Lukas dijatuhi pidana penjara delapan tahun atas kasus suap dan gratifikasi pada pengadilan tingkat pertama. Dia mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonisnya menjadi 10 tahun.
Kasus Lukas ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara pihak KPK belum memberikan tanggapan atas berita tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 9 Januari 2026
- Empat WNA Tewas, Nakhoda dan ABK Kapal Labuan Bajo Jadi Tersangka
- Sunaryanta Resmi Pimpin PSI DIY, Dilantik Kaesang di Gunungkidul
- Jalur Trans Jogja, Jumat 9 Januari 2026
- Brand EV Sony-Honda, Afeela Pamer SUV EV Prototipe 2026 di CES
- Benelli TRK 602 X Resmi Meluncur, Suksesor Tangguh TRK 502
- Febriana/Meilysa Tersingkir di Perempat Final Malaysia Open 2026
Advertisement
Advertisement




