Advertisement

Promo November

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Naik Kapal Saat Libur Nataru, Ini Syaratnya

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Selasa, 19 Desember 2023 - 09:17 WIB
Ujang Hasanudin
Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Naik Kapal Saat Libur Nataru, Ini Syaratnya Ilustrasi kapal/ Pelni

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis menggunakan kapal laut untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) 

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting menjelaskan, program mudik gratis ini diselenggarakan Kemenhub bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni. Program mudik gratis ini diadakan seiring dengan tingginya antusiasme libur Nataru dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap angkutan mudik kapal gratis.

Advertisement

Dia menjelaskan, pada program mudik gratis kali ini pemerintah menyediakan sekitar 4.415 tiket untuk sembilan rute pelayaran. Rute-rute tersebut, di antaranya Kupang-Ende, Balikpapan-Pare-Pare, Makassar-Surabaya, Bitung-Sorong, Makassar-Bau-Bau. Kemudian, ada juga rute Batam-Belawan, Makassar-Bau-Bau, Ambon-Tual, dan Jayapura-Biak.

"Rute yang dipilih memang lebih berfokus ke Indonesia Timur dikarenakan banyak masyarakat di Indonesia Timur yang akan merayakan Natal," kata Hendri dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (19/12/2023).

BACA JUGA: Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya

Dia melanjutkan, pola mudik gratis kali ini berbeda dengan mudik gratis tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat yang hendak mengikuti program ini wajib memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenhub.

Masyarakat dapat mendaftar dan melihat ketentuan-ketentuan tersebut dengan mengakses link linktr.ee/mutisnatal2023kemenhub atau melalui Contact Center Pelni 162.

Berikut syarat mudik gratis angkutan laut Nataru yang digelar Kemenhub dan Pelni dikutip dari laman Instagram resmi Ditjen Perhubungan Laut:

1. Peserta yang dapat mengikuti program mudik gratis adalah:

-Usia minimal 58 tahun ke atas.

-Pelajar atau mahasiswa dengan menunjukan Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.

-Keluarga yang tidak mampu dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rukun Tetangga (RT) setempat.

2. Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga adalah 4 orang yang terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak.

3. Peserta yang mengikuti Program Mudik Gratis harus sesuai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran.

4. Kuota dalam Program Mudik Gratis ini terbatas Penumpang yang sudah membeli tiket tetap dapat mengikuti Program Mudik Gratis.

5. Pencetakan tiket Program Mudik Gratis dapat dilakukan paling lambat satu hari atau H-1 sebelum keberangkatan.

6. Tiket Program Mudik Gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan.

7. Tiket Program Mudik Gratis tidak dapat dilakukan pembatalan.

8. Peserta Program Mudik Gratis yang membatalkan keberangkatan, maka tiket dianggap hangus.

9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Pelni 162 atau WhatsApp 0811-162-1-162.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement