Enam Anak WNI yang Terlantar di Taiwan Berhasil Dipulangkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memfasilitasi pemulangan enam anak WNI yang terlantar di Taiwan (15/12).
Mereka terdiri atas 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan dengan usia beragam, mulai dari 2 tahun hingga yang tertua berusia 7 tahun. Selama ini mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei.
Advertisement
Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha menyampaikan harapannya bahwa penting bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk patuh terhadap hukum setempat. "Tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia”," ujarnya dalam keterangan resmi Kemenlu RI, Sabtu (16/12/2023)
udha menekankan bahwa proses migrasi PMI ke luar negeri memiliki potensi dampak sosial yang perlu dikelola dengan baik sejak dari hulu.
Upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dimulai melalui proses identifikasi, familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
"Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos [Sentra Handayani] untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing," paparnya.
BACA JUGA: Pemerintah Beri Perlindungan Optimal untuk Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan. Beberapa saat ini dirawat orang tua asuh mereka.
Orang tua kandung mereka sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi.
Penelantaran anak dilakukan karena berbagai alasan seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.
Fasilitasi pemulangan anak WNI terlantar ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pelindungan hak-hak anak sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement