Advertisement

Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Ujang Hasanudin
Jum'at, 08 Desember 2023 - 07:57 WIB
Ujang Hasanudin
Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Damanto. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Jumat (8/9).

"Iya sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (Jumat, 8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan (Eko Darmanto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/12/2023)

Advertisement

Dia mengatakan bahwa KPK meminta Eko untuk kooperatif memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.

"Yang bersangkutan (Eko Darmanto) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa (12/9) telah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke tahap penyidikan.

"Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

BACA JUGA: Profil dan Awal Keruntuhan Karier Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogja yang Viral

Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Apakah sudah ada tersangka? Ya, dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK pasti sudah ada tersangkanya," ujarnya.

Ali mengatakan saat ini penyidik KPK sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik KPK nantinya akan melakukan penahanan serta mengumumkan kepada publik tentang siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berikut konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024

Bantul
| Sabtu, 27 Juli 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement