Advertisement
Mahfud MD Sepakat dengan RUU Daerah Khusus Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md, tak mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden.
"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," kata Mahfud di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Menurut Mahfud, adanya RUU DKJ bisa saja karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. "Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud.
BACA JUGA : Jokowi Perintahkan Mahfud MD Tangani Pengungsi Rohingya
Dia juga mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
"Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ujar Mahfud.
Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. "Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya," kata Mahfud.
Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jumlah Penerima Bansos Terlibat Judi Online Capai 500 Ribu Lebih, Total Deposit Rp957 Miliar
- BPN Tegaskan Tidak Ada Pulau Jadi Hak Milik Warga Negara Asing di Sekitar Bali
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
Advertisement

Ijazah Sempat Ditahan SD Muhammadiyah Bayen, Seorang Siswa di Sleman Tak Dapat Daftar SMP Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
- Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
- Menlu Inggris David Lammy Janjikan Dukungan untuk Suriah
- JKT48 All In Tour 2025 Bersama Axioo Dimulai dari Semarang Berakhir di Jakarta
- Gunung Raung Erupsi 2 Kali Pagi ini, Tinggi Letusan Capai 1 Km
- Dihujani 4,2 Miliar Liter Air, BMKG Ungkap Empat Pemicu Banjir di Mataram
- Banjir di Mataram Lombok Berdampak pada 30.681 Jiwa
Advertisement
Advertisement