Advertisement
Mahfud MD Sepakat dengan RUU Daerah Khusus Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud Md, tak mempersoalkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur penunjukan gubernur oleh presiden.
"Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu," kata Mahfud di Jakarta, Selasa.
Advertisement
Menurut Mahfud, adanya RUU DKJ bisa saja karena DPR ingin mempertahankan kekhususan Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. "Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus," kata Mahfud.
BACA JUGA : Jokowi Perintahkan Mahfud MD Tangani Pengungsi Rohingya
Dia juga mencontohkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap ada pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
"Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris," ujar Mahfud.
Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. "Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya," kata Mahfud.
Nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
Masih Ada Kesempatan, KPU Bantul Perpanjang Pendaftaran Anggota PPS
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Bantah Pemerintah Mengajukan Percepatan Pelaksanaan Pilkada 2024
- Soal Pencalonan Kaesang sebagai Walikota Bekasi, Ini Respons Jokowi
- Erupsi Gunung Ibu Setinggi 1,5 Km Terjadi Siang Ini
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
- Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK Segera Diumumkan
- Bupati Sidoarjo Akhirnya Ditahan KPK
- Wacana Eko Patrio Diajukan Jadi Calon Menteri, Pakar Ilmu Politik: Harus Bisa Menerjemahkan Visi Presiden
Advertisement
Advertisement