MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
139 imigran Rohingya terdampar di kawasan pantai Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Sabtu (2/12/2023). ANTARA/HO-Screenshot video warga.
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Sebanyak 139 pengungsi Rohingya kembali mendarat di wilayah pesisir pantai Ie Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Aceh, dan mereka mendapat penolakan dari warga setempat.
"Iya (kedatangan imigran Rohingya) di kawasan desa Ie Meulee, jumlahnya sekitar 139 orang," kata Camat Sukajaya Syahrial yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Sabtu (2/12/2023), seperti dikutip Antara
Para imigran Rohingya tersebut mendarat di pesisir Sabang itu sekitar pada Sabtu (2/12) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB menggunakan perahu kayu.
Kedatangan para pengungsi tersebut mendapat penolakan dari warga setempat, dan meminta pihak terkait untuk segera menangani atau memindahkan mereka dari sana.
"Pernyataan keras kami sampaikan bahwasanya, kami selaku warga Ie Meulee tidak menerima, menolak keras atas kedatangan pengungsi Rohingya," kata Penjabat Keuchik (kepala desa) Gampong Ie Meulee, Doffa Fadhli.
BACA JUGA: Pengungsi Rohingya Ditolak Warga Aceh, Begini Respons Kemlu RI
Doffa menyampaikan, secara kemanusiaan pihaknya memberikan bantuan awal kebutuhan dasar seadanya kepada para pengungsi, dan selebihnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Dirinya meminta kepada pihak yang menangani mereka untuk segera mengevakuasi seluruh pengungsi Rohingya tersebut.
Bahkan, masyarakat memberikan batas waktu sampai siang ini, jika tidak ada pergerakan, maka warga Gampong Ie Meulee akan mengembalikan pengungsi Rohingya ke dalam kapal.
"Ini adalah pernyataan yang kami sampaikan atas permintaan warga kami. Jadi kami hanya bisa membantu secara kemanusiaan dengan limit waktu sampai siang nanti," demikian Doffa Fadhli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
KPK minta Bupati Kuansing dan Sekda menyerahkan diri usai OTT, 10 orang diamankan.
Modus sewa ilegal TKD Condongcatur terbongkar, 17 penyewa setor Rp1,3 miliar, negara rugi Rp1,7 miliar.
Eks pegawai bank di Banyumas jadi tersangka pemalsuan surat dan penipuan Rp25 miliar, korban lebih dari 100 orang.
Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun kasus Chromebook, bantah terima Rp809 miliar dan singgung kriminalisasi.
Mobil listrik dan mobil mewah beralih ke kabel aluminium menggantikan tembaga karena harga dan efisiensi.