15 Napi Minum Miras Oplosan Hand Sanitizer, 2 Tewas
Advertisement
Harianjogja.com, SERANG—Sebanyak 15 orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang eminum air bersoda yang dioplos dengan alkohol. Dua di antara mereka berinisial BY dan BP tewas.
Kepala Lapas Kelas II Serang, Fajar Nur Cahyono mengatakan, pada Senin, (27/11/2023) pukul 06.15 WIB anggota regu pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit di kamar berinisial BY.
Advertisement
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan narapidana yang sakit untuk dipindahkan ke ruang perawatan klinik Lapas Kelas IIA Serang," katanya.
Pihaknya juga melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang dan melihat kondisi BY yang tidak kunjung membaik.
Maka pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Dan pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten," katanya.
Ia juga menjelaskan, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, narapidana lainnya berinsial BP juga turut mengeluhkan sakit dan langsung mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas II Serang.
Dan pada pukul 13.33 WIB, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari Dokter Klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten," katanya.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten, menyebutkan sebanyak 15 narapidana (napi) yang kedapatan mengonsumsi oplosan minuman coca-cola yang dicampur alkohol hand sanitizer.
"Total kurang lebih 15 orang warga binaan kedapatan meminum itu (oplosan) yang ditemukan di kamar 8 dan 9," kata Kepala Lapas Kelas II A Serang Fajar Nur Cahyono di Serang, Jumat (1/12/2023).
Fajar mengatakan dari 15 narapidana yang mengonsumsi oplosan minuman coca-cola bercampur hand sanitizer berkadar alkohol 70 persen itu, tujuh orang di antaranya mengeluhkan sakit seperti mual dan pusing hingga dilarikan ke RSUD Banten pada Senin (27/11).
BACA JUGA: Wisata Bangkok, Menikmati Senja di Sungai Chao Phraya
Dua napi yang meninggal itu merupakan warga Banten, yakni tahanan narkotika berinisial BY dan BP. BY menjalani hukum penjara 5,6 tahun dan BP tujuh tahun karena bersalah berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"BY sebenarnya sudah mengusulkan pembebasan bersyarat karena masa pidana yang sudah dijalani kurang lebih satu tahun sembilan bulan lagi. Begitu juga korban BP sudah mengusulkan pembebasan bersyarat dan sedang diproses," ujarnya.
Fajar mengatakan, untuk kondisi lima narapidana ini ada keluhan kembali terkait mata dan telah dibawa kembali RSUD Banten untuk dilakukan penanganan medis. Sedangkan delapan napi lainnya dalam kondisi baik.
"Yang lima orang kami bawa lagi ke rumah sakit, sedangkan yang tidak mengeluh sakit ada delapan orang kondisinya baik, dan kami tetap melakukan pelayanan maksimal dengan memberikan vitamin, bubur dan susu kepada mereka," katanya.
Fajar mengungkapkan barang hand sanitizer itu diperoleh dari seorang tahanan pendamping yang bertugas di Poliklinik setempat. Sementara minuman coca-cola didapatkan dari kantin Lapas tersebut
“Mereka ini mencuri-curi tanpa sepengetahuan petugas mengambil hand sanitaizer yang ada di tembok. Ada juga permintaan dari warga binaan di kamar A8 dan napi berinisial TB dengan alasan untuk membersihkan luka, dan sisa pemakaian itu kurang lebih setengah botol bahan beralkohol itu mereka campurkan dengan coca-cola untuk diminum," katanya.
Fajar menjelaskan kejadian seperti ini merupakan hal yang pertama, sehingga motif dari 15 narapidana yang menenggak minuman oplosan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement