Advertisement
Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 8 Orang Saksi
Ketua KPK Firli Bahuri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Delapan orang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan
penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini, Kamis, memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Advertisement
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, Kamis, menyebut dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan di Tipidkor Bareskrim Polri dua saksi, yakni Thony Saut Situmorang dan Tin Latifa,” kata Arief, Kamis (30/11/2023).
Thony Saut Situmorang, mantan Pimpinan KPK, sedangkan Tin Latifa merupakan saksi dari Kementerian Pertanian, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.
Sedangkan enam saksi lainnya, diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipidko Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.
BACA JUGA: Prabowo Bertemu Cipung dan Raffi Ahmad, Bahas Gemoy hingga Gaya Siap Grak
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi lainnya, setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama sejumlah saksi lainnya, dua di antaranya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, di Bareskrim Polri. Adapun ketiganya berstatus tersangka tindak pidana korupsi di KPK.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) esok.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11) menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada 28 November 2023.
Adapun pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama, Rabu (22/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Vokasi Muda Berdaya UNY Mengabdi di Sidowayah Kulonprogo
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Menhub: Kemenhub Siap Sediakan Tenaga Pendidik untuk Sekolah Rakyat
- ESDM Klaim Vivo Hampir Sepakat Beli BBM Pertamina
- Bersama Mengubah Air Mata Kemiskinan Jadi Air Mata Kebahagiaan
- iPhone Air 2 Akan Punya Kamera Belakang Ganda 48MP Ultrawide!
- Pelindungan Pekerja Migran Perempuan
- Derbi Mataram Hidupkan Rivalitas Klasik PSIM Jogja dan Persis Solo
- Timnas U22 Indonesia Vs Mali: Ada Ivar Jenner dan Zijlstra
Advertisement
Advertisement



