Advertisement
Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 8 Orang Saksi
Ketua KPK Firli Bahuri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Delapan orang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan
penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini, Kamis, memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Advertisement
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, Kamis, menyebut dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan di Tipidkor Bareskrim Polri dua saksi, yakni Thony Saut Situmorang dan Tin Latifa,” kata Arief, Kamis (30/11/2023).
Thony Saut Situmorang, mantan Pimpinan KPK, sedangkan Tin Latifa merupakan saksi dari Kementerian Pertanian, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.
Sedangkan enam saksi lainnya, diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipidko Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.
BACA JUGA: Prabowo Bertemu Cipung dan Raffi Ahmad, Bahas Gemoy hingga Gaya Siap Grak
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi lainnya, setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama sejumlah saksi lainnya, dua di antaranya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, di Bareskrim Polri. Adapun ketiganya berstatus tersangka tindak pidana korupsi di KPK.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) esok.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11) menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada 28 November 2023.
Adapun pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama, Rabu (22/11/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terbaru, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Layanannya
- Chelsea Tundukkan Everton 2-0, Palmer dan Gusto Bersinar
- Jadwal SIM Keliling Bantul Desember 2025, Ada di MPP
- Cuaca Jakarta Minggu: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Hujan
- Raphinha Borong Gol, Barcelona Kalahkan Osasuna 2-0
- PSG Kembali ke Puncak Ligue 1 Usai Tundukkan Metz 3-2
Advertisement
Advertisement





