Tragis, Pelatih Silat Latih Siswa Ketahanan Tubuh hingga Tewas, Ini Kronologinya
Advertisement
Harianjogja.com, TULUNGAGUNG—Kepolisian Resort Tulungagung menahan DAR (25) pelatih silat yang mengakibatkan anak didiknya meninggal saat latihan bela diri.
"Saudara DAR ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (25/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: Pelajar Gunungkidul Tewas Tenggelam di Aliran Kali Oya
Menurut Teuku Arsya, DAR memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Selain menjadi penanggung jawab dalam kegiatan latihan silat itu, penyebab kematian adalah saat korban dilatih ketahanan tubuh menerima pukulan dan tendangan.
"Tersangka lalu memukul siswanya sebanyak satu kali dengan posisi jari terbuka, dan mendorong korban sebanyak satu kali dengan posisi jari menggenggam menggunakan kedua tangan," ungkapnya.
Pada percobaan pukulan pertama siswa tak mengeluhkan sakit. DAR lalu kembali memukul ke empat siswanya dengan tangan menggenggam pada bagian perut dan menendang paha siswa sebanyak dua kali.
"Lalu tersangka menendang korban pada bagian dada hingga korban terpental ke belakang," tuturnya.
Korban yang masih kelas IX itu lalu disuruh relaksasi dengan tubuh menekuk menghadap atas, karena merasa kesakitan. Sekitar pukul 19.00 WIB, latihan berakhir, korban lalu pulang ke rumah.
Lalu pada keesokan harinya korban mengeluh pada ibunya jika punggung bagian kirinya terasa sakit.
Pada Senin (20/11/2023) korban kembali mengeluhkan sakit pada punggungnya dan diberi diolesi obat pereda nyeri oleh ibunya. "Karena terus merasa sakit, korban lalu diantar ke RS. Era Medika," ucapnya.
Korban lalu difoto rontgen untuk mengetahui penyebab sakitnya. Setelah rontgen korban lalu dibawa pulang.
Baca Juga: Diduga Kejar Baju Hanyut, Siswa SMP Tenggelam di Waduk hingga Meninggal Dunia
Saat dibawa ke RS, korban dalam kondisi demam tinggi 41 derajat selsius. Korban alami diare dan tidak bisa tidur hingga pagi. "Pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB korban mengalami kejang saat di RS," ujarnya.
Korban lalu dibawa ke ruang ICU untuk mendapat perawatan lanjutan. Sayang sekitar pukul 08.30 WIB korban dinyatakan meninggal. Merasa ada yang janggal terhadap kematian korban, pihak keluarga lalu melapor ke polisi.
Jenazah korban lalu diperiksa di IKF RSUD dr. Iskak. Dari pemeriksaan didapatkan resapan darah pada bagian kepala korban yang diduga akibat jatuh di saat ditendang oleh tersangka.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan CCTV di sekitar tempat latihan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Polisi lalu menetapkan pelatih korban sebagai tersangka. Tersangka lalu diamankan di rumahnya oleh polisi pada Rabu (22/11/2023) sore. "Tersangka tidak mempunyai lisensi pelatih," jelasnya.
Baca Juga: Pelajar SMK di Bantul Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 760 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement