Advertisement
4 Faktor Penyebab Ini Bikin Laporan Kasus Penyiksaan di LPSK Minim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada empat faktor yang memengaruhi minimnya laporan kasus penyiksaan. Kini LPSK meneliti persoalan ini lebih mendalam.
“Kami menemukan terdapat empat faktor yang memengaruhi minimnya pelaporan itu," ucap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Baca Juga: LPSK Mencatat 20 Perkara di DIY Diajukan Restitusi, Paling Tinggi Rp100 Juta
Dia menyebut faktor pertama adanya masalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak mengenal istilah penyiksaan, akan tetapi yang ada hanya terkait dengan kekerasan.
“Mekanisme penyelesaian oleh aparat penegak hukum itu dengan mekanisme kekerasan, padahal dua hal ini substansinya berbeda,” ujarnya.
Penyiksaan, kata dia, kekerasan dilakukan aparat penegak hukum atau aparat negara untuk menggali informasi atau pengakuan dari seseorang, sedangkan kekerasan tindakan penganiayaan yang umum terlihat.
Ia mencontohkan tindakan kekerasan terjadi pada tukang ojek yang saling memukul, sedangkan penyiksaan dicontohkan terhadap seorang mahasiswa yang unjuk rasa kemudian ditangkap dan ketika di kantor aparat kakinya diinjak, disulut dengan sebatang rokok, atau disiram dengan air keras, bahkan sengaja disetrum agar mengakui suatu perbuatan.
Baca Juga: LPSK Tetapkan Restitusi Korban David Ozora Senilai Lebih Rp100 Miliar
Faktor kedua, kata dia, adanya masalah di aparat penegak hukum yang masih menggunakan paradigma lama dalam menangani tindakan kejahatan.
“Penegak hukum ini keliru melihat terdakwa atau orang yang diduga melakukan kejahatan, jadi masih ada menganggap penanganan menggunakan kekerasan itu wajar karena yang ditangani adalah para pelaku kejahatan,” ucapnya.
Ia menyebut faktor ketiga berupa rasa putus asa masyarakat yang menganggap bahwa upaya melapor sebagai tindakan percuma mengingat banyak persoalan berujung penyelesaian secara internal.
“Yang keempat ini adalah masih adanya politik impunitas pada kasus yang melibatkan aktor negara pada pelanggaran HAM berat seperti terorisme dan korupsi misalnya, itu tidak diadili,” kata Nasution.
Baca Juga: Pentingnya Restitusi bagi Korban TPPO, Ini Penjelasan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut 7.777 permohonan perlindungan pada 2022 di antaranya 21 kasus terkait dengan penyiksaan yang terdiri atas 17 dewasa dan empat anak.
“Ini artinya bahwa tidak semua korban penyiksaan berani bersuara dan melapor, ini seperti fenomena gunung es,” kata dia.
Ia mengemukakan pengaduan 21 perlindungan terkait dengan kasus penyiksaan tersebut bukan angka sebenarnya, melainkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban tindakan tersebut akan tetapi enggan melapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Tanah Uruk Tol Jogja Solo Bermasalah, Lokasi Penambangan di Sampang Gedangsari Ditolak Warga
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
- AS Veto Resolusi DK PBB Terkait Tuntutan Gencatan Senjata di Gaza dapat Kecaman Dunia
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi Wilayah Pesisir Hari Ini
- Asyik Nyabu, Caleg Ini Ditangkap Polisi, KPU: Bisa Dicoret dari DTC
- Kutuk Veto AS Resolusi DK PBB Terkait Gencatan Senjata di Gaza, Hamas: Bukti Amerika Tak Manusiawi!
- Turki Ajak Masyarakat Dunia Tuntut Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
- Gara-gara Dana Politik, Jabatan Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Bakal Dicopot
Advertisement
Advertisement