Advertisement
PKB Dukung PDIP Ajukan Hak Angket Terkait Putusan MK
PKB. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menanggapi soal politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu yang meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid memberikan dukungan.
Alasannya, putusan MK tersebut telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Advertisement
BACA JUGA: Puan Segera Temui Ganjar soal Hasil Makan Siang Capres dan Jokowi
Menurut Jazilul jika memang nantinya Masinton meminta dirinya menandatangani hak angket terkait polemik putusan MK tersebut, dirinya siap untuk menandatangainya. "Saya itu sahabat baik pak Masinton, kalau diajak ya tandatangani nanti," kata Jazilul di DPP PKB, Jumat (3/11/2023).
Jazilul pun menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Masinton merupakan kekecewaan dirinya sebagai individu yang berintegritas dan bukan mewakili partai dirinya.
Tidak hanya Masinton, Jazilul juga melihat bahwa kekecewaan ini dirasakan oleh semua tokoh-tokoh nasional yang memang peduli demokrasi yang terpuruk ini.
"Yang jelas DPR punya hak. MK punya hak, Presiden punya hak. Nah hari ini, masyarakat juga sudah memberikan masukan, saya yakin pak Masinton bukan ngomong ngawur itu, pasti mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang ada di masyarakat," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan wacana pemakzulan Presiden yang dikeluarkan oleh anggota DPR Fraksi PKS, Jazilul melihat bahwa ini merupakan bagian dari kekecewaan atas putusan MK Nomor 90. Jazilul pun meminta kepada DPR agar tidak diam dan bergerak agar demokrasi di Indonesia tidak semakin terpuruk.
"Oleh sebab itu kemudian meminta lah kepada DPR, saya yakin suatu saat DPR ini akan diminta oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk bertindak, jangan diem aja DPR ini kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan, kalau perlu hak angket, angket. Kan gitu. Untuk apa? Demi demokrasi," ucap Jazilul.
BACA JUGA: Aksi Bela Palestina, Polisi: Hati-hati Ditunggangi Kelompok Teroris
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI Masinton Pasaribu meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini telah memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto. Masinton merasa putusan MK nomor 90 itu sebagai tragedi konstitusi. Dia merasa MK telah mempermainkan konstitusi dengan pragmatisme politik yang sempit.
"Saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini. Ini kita berada dalam situasi yang ancaman konstitusi," ujar Masinton dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Dia mengingatkan Reformasi '98 telah mengamankan negara dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Meski demikian, Masinton merasa putusan MK seakan melanggengkan KKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement









