Advertisement

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun, KPK Ajukan Banding

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun, KPK Ajukan Banding Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terkait dengan putusan Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.

Eks Gubernur Papua ini divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa upaya hukum banding terhadap Lukas Enembe sudah disampaikan sejak 24 November 2023 melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dia menyebut bahwa pihaknya melihat belum sepenuhnya fakta hukum terakomodir dalam putusan Lukas Enembe di pengadilan tingkat pertama. “Di antaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” kata Ali, Jumat (27/10/2023).

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa untuk uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding. Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 10,5 tahun penjara. 

BACA JUGA: Senin Jalani Sidang Vonis, Kuasa hukum Sebut Lukas Enembe Sakit & Tak Bisa Hadir

Vonis terhadap Lukas dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi.  "Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023). 

Tidak hanya itu, Lukas turut dijatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsidair empat bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar. 

Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat itu turut dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesainya hukuman pidana pokok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pengajuan Haki di DIY Capai 10.500 Per Tahun, Tingkatkan Nilai Produk Lokal

Bantul
| Senin, 29 April 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement