Advertisement
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun, KPK Ajukan Banding
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya banding terkait dengan putusan Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.
Eks Gubernur Papua ini divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Advertisement
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa upaya hukum banding terhadap Lukas Enembe sudah disampaikan sejak 24 November 2023 melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dia menyebut bahwa pihaknya melihat belum sepenuhnya fakta hukum terakomodir dalam putusan Lukas Enembe di pengadilan tingkat pertama. “Di antaranya isi pertimbangan putusan Majelis Hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” kata Ali, Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa untuk uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding. Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 10,5 tahun penjara.
BACA JUGA: Senin Jalani Sidang Vonis, Kuasa hukum Sebut Lukas Enembe Sakit & Tak Bisa Hadir
Vonis terhadap Lukas dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara delapan tahun," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023).
Tidak hanya itu, Lukas turut dijatuhkan hukuman pidana denda Rp500 juta subsidair empat bulan. Dia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar.
Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat itu turut dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesainya hukuman pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement







