Putusan MK Terkait Uji Materi Batas Maksimal Usia Capres-Cawapres, Ini Pendapat Partai Garuda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas maksimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan hal itu karena berkaca pada putusan MK sebelumnya yang menolak gugatan uji materi dengan permohonan batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Advertisement
“Kalau melihat putusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 yang menolak gugatan penggugat yang meminta batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, maka gugatan terkait batas maksimal umur orang untuk maju menjadi capres-cawapres berumur 70 tahun, dapat dipastikan ditolak juga,” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurut MK, kata Teddy, mahkamah tidak berwenang menentukan batasan angka usia capres-cawapres karena tidak ada alat ukur mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Prabowo Ungkap Alasan Gibran Tidak Hadir Saat Dicalonkan sebagai Cawapres KIM
“Itu alasan MK saat menolak gugatan terkait batas minimal umur capres-cawapres. Jadi, kalau bicara angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Teddy menyoroti bahwa Indonesia sampai hari ini memiliki wakil presiden yang berusia 76 tahun ketika dilantik, serta masih bisa menjalankan fungsi dan tugas dengan baik.
Oleh karenanya, ia meyakini alasan MK untuk menolak gugatan batas maksimal usia capres-cawapres semakin menguat.
“Tentu akan ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas umur 70 tahun agar supaya Prabowo (Subianto) tidak bisa menjadi capres. Sama seperti ketika mereka ingin agar batas minimal capres cawapres tidak dikabulkan, agar supaya Gibran (Rakabuming Raka) tidak bisa menjadi cawapres,” ucap dia.
Partai Garuda, sambung Teddy, mendukung MK untuk membuat putusan yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
BACA JUGA: Demokrat Ungkap Rangkaian Pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU Dimulai dari Kertanegara
“Biarkan suara-suara sumbang itu, MK tetap dengan putusannya. Jadi, biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu,” katanya.
Partai Garuda merupakan salah satu partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres. Sementara itu, nama Gibran Rakabuming Raka diumumkan sebagai bakal cawapres pada Minggu (22/10) malam.
Di sisi lain, Partai Garuda juga merupakan salah pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu. Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 itu, Partai Garuda memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Gugatan tersebut ditolak oleh MK dalam persidangan yang dilakukan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (26/10).
Namun, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait tambahan ketentuan usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilu kepala daerah.
Sementara itu, putusan MK atas gugatan uji materi mengenai batas maksimal usia capres-cawapres akan dibacakan pada hari ini, Senin.
Terdapat tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan adanya batas maksimal usia capres-cawapres, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 102 dan 107 memohon mahkamah menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun batas usia maksimal capres-cawapres. Sementara itu, perkara nomor 104 memohon 21 tahun sebagai batas minimal dan paling tinggi berusia 65 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement