Advertisement
Hasil Rapimnas Golkar, Prabowo: Ini Kehormatan, Saya Terima!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto mengungkapkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar terkait bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sangat luar biasa.
"Golkar melepas kepentingan partai, golongan, demi kepentingan yang lebih besar, tentunya ini kehormatan, saya terima," kata Prabowo usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/2023)
Advertisement
Keputusan Rapimnas Partai Golkar tanggal 21 Oktober 2023 tentang penetapan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Rapimnas ke-2 tahun 2023 itu menetapkan, pertama, mengusung dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden Republik Indonesia periode 2024 hingga 2029.
Kedua, mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden periode 2024-2029 dari Partai Golkar.
"Dengan adanya keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar tentang calon presiden dan calon wakil presiden maka mencabut seluruh keputusan-keputusan calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya," kata Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily saat membacakan Rantus Rapimnas yang didampingi Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Mengenai keputusan itu, Prabowo mengatakan hal itu merupakan keputusan luar biasa dan Golkar sangat berjiwa besar.
"Sangat berjiwa besar karena Golkar dalam keputusan sebelumnya mencalonkan Bapak Airlangga sebagai capres atau cawapres," ujarnya.
BACA JUGA: Golkar Umumkan Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Prabowo menambahkan keputusan Partai Golkar itu akan dibawa ke forum ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Kami KIM terdiri dari delapan partai, empat partai parlementer dan empat partai nonparlementer. Kami akan rapat, musyawarah, dan nanti kami umumkan keputusan bersama," katanya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement