Advertisement
Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Menahan Tersangka Ketua Pokja
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida berlanjut. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka, Dedi Risdiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahaya mengatakan Dedi Risdiyanto berstatus tersangka yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida 2016/2017.
Advertisement
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR [Dedi Risdiyanto] selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/10/2023), seperti dilansir Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com.
Asep menjelaskan, dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah menahan tiga orang tersangka yakni Edy Wahyudi yang merupakan PNS dan selaku Kepala Bidang Penididikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Tersangka lainnya dalam kasus itu adalah Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.
BACA JUGA: Survei Indikator: PDIP Paling Populer karena Sosok Jokowi
Asep menjelaskan peran Dedi Risdiyanto dalam perkara tersebut yakni menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Dia menuturkan, telah terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelumpengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 Miliar," ungkapnya.
Dedi bersama 3 orang tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman April 2026, Warga Punya Banyak Pilihan
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Viral Meteor Langit di Lampung, Ini Fakta Sebenarnya
- Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya
- Lima Nama Muncul di Muscab PKB Sleman, Ini Daftarnya
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Desentralisasi Sampah Dimulai, Pindad Siapkan Teknologi Tanpa Asap
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- NGUDARASA: Timor Leste, Nasibmu Kini
Advertisement
Advertisement





