Advertisement
Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Menahan Tersangka Ketua Pokja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Proses kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida berlanjut. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka, Dedi Risdiyanto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahaya mengatakan Dedi Risdiyanto berstatus tersangka yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida 2016/2017.
Advertisement
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR [Dedi Risdiyanto] selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/10/2023), seperti dilansir Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com.
Asep menjelaskan, dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah menahan tiga orang tersangka yakni Edy Wahyudi yang merupakan PNS dan selaku Kepala Bidang Penididikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Tersangka lainnya dalam kasus itu adalah Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah.
BACA JUGA: Survei Indikator: PDIP Paling Populer karena Sosok Jokowi
Asep menjelaskan peran Dedi Risdiyanto dalam perkara tersebut yakni menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
Dia menuturkan, telah terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelumpengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 Miliar," ungkapnya.
Dedi bersama 3 orang tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Kementerian PPPA Turun Tangan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
Jelang Hari Raya Iduladha, Dosen Peternakan UGM Bagikan Cara Simpan Daging Kurban
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Traktir Pengacara, KY Tindaklanjuti Laporan
- Garuda Indonesia Kerahkan 976 Petugas untuk Layani Penerbangan Haji
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- KPK Periksa Kabag di DPR RI Hiphi Hidupati Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan Anggota Dewan
- Pejuang Hamas Brigade Al-Qassam Terlibat Pertempuran Sengit dengan Israel di Rafah
- SYL Bebani Anak Buah di Kementan Rp800 Juta untuk Jalan-jalan ke Brasil dan AS
- Mensos: Musyawarah Desa Pengusulan Bansos untuk Hindari Penyalahgunaan Data
Advertisement
Advertisement