Advertisement

Dosen ASN Dilarang Ikut Kampanye Pemilu di Kampus

Newswire
Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Dosen ASN Dilarang Ikut Kampanye Pemilu di Kampus Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dosen yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut kegiatan kampanye politik dalam Pemilu 2024 di area kampus perguruan tinggi. Larangan ini diumumkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Selasa (17/10/2023).

“Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan aturan ASN itu tidak boleh ikut kampanye. Jadi mereka tidak boleh hadir,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Pernyataan Nizam menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.

Sementara itu kampanye di lingkungan kampus hanya boleh dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu sesuai dengan rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang telah disetujui DPR RI.

Nizam menjelaskan berdasarkan kebijakan yang diatur oleh KPU, kampanye di perguruan tinggi boleh dilakukan pada Sabtu dan Minggu, serta hanya boleh dihadiri oleh mereka yang secara Undang-Undang (UU) boleh hadir.

Ia menuturkan untuk kampanye di lingkungan pendidikan hanya boleh dihadiri oleh sivitas kampus, seperti mahasiswa serta pegawai-pegawai yang bukan merupakan ASN. “Jadi yang boleh hadir hanya mahasiswa dan teknik dan dosen yang bukan ASN,” ujar Nizam.

BACA JUGA: Makan Murah saat Wisata ke Jogja, Cek Tempat Ini

Sementara apabila terdapat mahasiswa yang mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Nizam menegaskan hal tersebut merupakan hak masing-masing individu.

Ia menekankan selama individu itu bukan merupakan pejabat atau ASN, maka diperbolehkan untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres dan cawapres, termasuk oleh mahasiswa.

“Itu hak individu kan setiap kita merdeka memiliki pilihan. Kalau dia bukan sebagai ASN, bukan pejabat, itu hak setiap warga negara. Itu bebas bebas saja,” katanya.

Meski demikian ia berharap lingkungan pendidikan seperti kampus tetap bisa menjadi tempat paling netral dan nyaman untuk kegiatan belajar dan mengajar. “Kami berharap kampus menjadi tempat paling netral [dari aktivitas politik dalam Pemilu 2024] jadi jangan sampai kampus jadi berwarna-warna. Kasihan mahasiswa dan kampusnya,” kata Nizam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Generasi Muda DIY Harus Dibekali Pendidikan Karakter yang Mumpuni

Sleman
| Minggu, 19 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement