Advertisement

Promo November

Kasus Lelang Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Novel Arsyad

Newswire
Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Kasus Lelang Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Novel Arsyad Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Novel Arsyad diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi soal lelang pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Jogja.

Selain Novel, penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta Johanes Christian Nahumury dalam perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Advertisement

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut serta-nya perusahaan para saksi dalam proses lelang untuk pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Ali mengungkapkan penyidik KPK juga memeriksa keduanya soal dugaan kejanggalan dalam proses lelang tersebut. Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kejanggalan apa yang ditemukan penyidik. "Didalami juga dugaan adanya kejanggalan tertentu saat proses lelang berlangsung," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi DIY Tahun Anggaran 2016/2017.

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran Balai Pemuda dan Olahraga (BPO)  untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

BACA JUGA: Kereta Api Anjlok di Kulonprogo, KAI Daop 6: Perjalanan 7 KA Tertahan

Khusus pada 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar. Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Dalam pengadaan pada tahun 2016 dan 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut kepada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

Eksekusi Terpidana

KPK selanjutnya mengeksekusi Edy Wahyudi yang menjadi terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/5/2023).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum.

Berdasarkan putusan, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Klas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp400 juta. Sedangkan proses persidangan untuk kedua tersangka lainnya saat ini masih berproses di meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement