Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam, Jasad Korban Diekshumasi
Polisi mengekshumasi jasad korban pengeroyokan di Tabanan untuk memastikan penyebab kematian. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Logo halal Indonesia - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum kebijakan Wajib Halal mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026. Aturan tersebut akan menjangkau lebih banyak jenis produk, termasuk produk usaha mikro, kecil, serta produk impor yang beredar di Indonesia.
Pemerintah menegaskan sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari. Di sisi lain, sertifikat halal dinilai mampu meningkatkan daya saing produk di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Haikal dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat saat mengonsumsi maupun menggunakan berbagai produk yang beredar di Indonesia.
“Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produk dan usahanya,” katanya.
Cakupan Wajib Halal Diperluas
Haikal menjelaskan implementasi kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal yang sebelumnya telah diberlakukan bagi produk usaha menengah dan besar sejak Oktober 2024.
Pada tahap berikutnya, cakupan kewajiban sertifikasi halal akan diperluas. Tidak hanya berlaku bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup berbagai produk dari pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor yang dipasarkan di Indonesia.
“Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan ini diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor,” ujarnya.
Pelanggaran Terancam Sanksi
Selain mengingatkan pentingnya sertifikasi halal, BPJPH juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Karena itu, BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal agar segera mengajukan proses sertifikasi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah.
"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.
Jadi Standar Kualitas dan Kepercayaan Konsumen
Haikal menilai sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar yang berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Menurutnya, perkembangan perdagangan global membuat standar halal tidak lagi dipandang semata sebagai kebutuhan umat Islam, melainkan telah menjadi bagian dari indikator kualitas produk yang diakui secara luas.
“Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global,” kata Haikal.
“Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional,” ujarnya menambahkan.
Dengan waktu implementasi yang semakin dekat, pemerintah berharap pelaku usaha dapat segera menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan agar proses sertifikasi berjalan lancar. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar nasional maupun global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi mengekshumasi jasad korban pengeroyokan di Tabanan untuk memastikan penyebab kematian. Lima warga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sport tourism menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target kunjungan wisatawan pada 2026 yang dipatok mencapai 8.553.878 orang.
Pemerintah mengkaji insentif kendaraan listrik yang akan dikaitkan dengan pengembangan mobil dan motor nasional untuk memperkuat industri EV.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Pemerintah Indonesia melobi AS agar minyak sawit dikecualikan dari tarif tambahan 10 persen. Airlangga menyebut proses di USTR masih berlangsung.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.