Dua Menteri Dijerat KPK, Nasdem Tetap Dukung Jokowi hingga Jabatan Berakhir

Annisa Kurniasari Saumi
Annisa Kurniasari Saumi Minggu, 15 Oktober 2023 07:47 WIB
Dua Menteri Dijerat KPK, Nasdem Tetap Dukung Jokowi hingga Jabatan Berakhir

Syahrul Yasin Limpo./Harian Jogja

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Nasional Demokrat atau Nasdem menyampaikan akan tetap mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga akhir masa jabatan, meski sudah tidak ada menteri dari Nasdem dalam kabinet Indonesia Maju nantinya.

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menuturkan hingga saat ini belum ada perintah dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk menarik diri dari pemerintahan, dengan terseretnya dua menteri dari Nasdem ke kasus korupsi.  "Ketum konsen tetap mendukung Jokowi sampai masa akhir jabatan di 2024, sekalipun tidak ada menteri [Nasdem] di dalamnya," kata Sahroni, Sabtu (14/10/2023).

Selain itu, kata dia, terseretnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL) yang merupakan menteri dari Nasdem juga tidak akan mengubah arah dukungan Nasdem ke bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

BACA JUGA : Sebut Aliran Dana Korupsi SYL Masuk ke Partai, NasDem 

 "Konsen Anis-Imin tetap jalan. Pemerintahan tetap jalan. Enggak ada yang berubah," ucap Sahroni. Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang.  

SYL dijerat dengan tiga pasal berbeda yakni mengenai pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. Khusus untuk dugaan pemerasan dan gratifikasi, KPK turut menetapkan dua anak buah SYL yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.  

Selain SYL, kader Nasdem lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate. Johnny Plate terseret dalam kasus korupsi pembangunan pemancar sinyal atau Base Trensceiver Station (BTS). Adapun kasus korupsi BTS ini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus korupsi ini telah sampai pada tahap persidangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online