Advertisement

Tak Segera Hapus Konten Judi Online dan Slot, Facebook dan Instagram Bakal Diperkarakan

Crysania Suhartanto
Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:17 WIB
Arief Junianto
Tak Segera Hapus Konten Judi Online dan Slot, Facebook dan Instagram Bakal Diperkarakan Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kemenkominfo menyebut jika platform yang ada di bawah Grup Meta seperti Facebook hingga Instagram masih melayani transaksi judi online ataupun judi slot, perusahaan tersebut bakal dibawa ke ranah hukum.

Direktur Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong mengaku sudah berkoordinasi dengan polisi terkait dengan hal tersebut. “Meta juga harus bertanggung jawab kenapa bisa lolos. Kalau misalnya dia melanggar 1 x 24 jam [tidak menurunkan konten judi] ya kami ambil langkah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.71/2019,” ujar Usman, Rabu (11/10/2023).

Advertisement

Diketahui, PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, Usman mengungkapkan Kemenkominfo tidak akan dengan semena-mena membawa Meta ke meja hijau. Usman mengaku tengah melacak pihak yang memasukkan konten judi online ke platform milik Meta.

Selain itu, Kemenkominfo juga akan bertanya pada Meta soal alasan dan kendala terkait dengan lamanya penghapusan konten judi online ataupun judi slot di platformnya.

BACA JUGA: OJK: Ramai Jual Rekening untuk Judi Online, Risikonya Gede

Berdasarkan pantauan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) pada hari ini, Rabu (11/10/2023) pukul 14.40 WIB, masih dijumpai beberapa akun judi online di platform Instagram.

Selain itu, sejumlah akun di platform tersebut masih terlihat aktif karena ditemukan unggahan di kanal Stories-nya. Berdasarkan PP No.71/2019, jika di platform Meta kerap ditemukan konten judi, sanksinya dapat berupa teguran, pemblokiran, hingga denda. Dikutip dari laman Kemenkominfo Jumat (6/11/2021), denda yang dikenakan bisa mencapai Rp100-500 juta per kontennya.

“Hal tersebut akan menimbulkan efek jera, karena dalam industri bisnis hal yang paling ditakuti ialah denda tersebut,” ujar Direktur Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

Sebagai informasi, pada 2 Oktober 2023, Budi juga sudah mengirimkan surat untuk penanganan judi dan slot online kepada perwakilan Meta Indonesia. Surat itu bernomor B703/M.KOMINFO/AI.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot.

Namun, Meta belum kunjung menghapus akun-akun judi online di platformnya. Alhasil, Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie kembali mengingatkan Meta untuk membersihkan segala hal terkait judi online ataupun judi slot di platformnya.

Budi pun hanya memberikan waktu 1 x 24 jam bagi Grup Meta untuk menghapus semua konten perjudian. “Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 x 24 jam,” ujar Budi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement