Advertisement
Malaysia Kaji Langkah Indonesia Tutup TikTok Shop
Logo aplikasi media sosial TikTok yang dikelola oleh ByteDance. - Bloomberg/Brent Lewin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Malaysia akan mempelajari dasar tindakan yang diambil oleh Indonesia perihal larangan transaksi e-commerce dan di platform media sosial seperti TikTok Shop. Negara dengan sebutan Negeri Jiran itu menaruh perhatian pada predatory pricing.
Dilansir dari Borneo Bulletin, Minggu (8/10/2023) Menteri Komunikasi dan Digital Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan saat ini masyarakat telah menggunakan TikTok Shop untuk berjualan. Mereka merasa prihatin atas aksi larangan transaksi di social commerce seperti TikTok Shop.
Advertisement
Meski demikian, Pemerintah Malaysia memilih untuk tidak hanya berfokus pada banyaknya masyarakat yang menggunakan layanan TikTok, juga berfokus pada isu predatory pricing yang dilakukan di TikTok Shop dan isu keamanan data.
Dikutip dari Malay Mail, sejumlah toko besar di Malaysia mengeluhkan soal harga produk yang ditawarkan di platform TikTok. Pemerintah Malaysia bakal meminta penjelasan TikTok mengenai hal tersebut.
“Jadi ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh Kementerian Komunikasi Digital dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, terutama terkait aspek konsumerisme atau perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, saya akan segera menelepon TikTok untuk membahas (masalah tersebut),” kata Fahmi.
Diketahui, Predatory pricing atau jual rugi merupakan salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, dengan tujuan menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.
Fahmi mengatakan kementerian juga akan mempelajari dasar tindakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam melakukan pelarangan transaksi di social commerce.
“Saya kira TikTok perlu maju dan memberikan penjelasan karena salah satu alasan dilarangnyap TikTok Shop di Indonesia adalah karena isu predatory pricing yang mengancam pengusaha lokal di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, TikTok resmi menutup TikTok Shop di Indonesia pada Rabu 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, seiring dengan adanya larangan social commerce menjalankan bisnis seperti e-commerce.
Tiktok menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. “Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok dalam rilis resminya, Selasa (3/10/2023).
Kendati demikian, TikTok mengatakan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana bisnis ke depannya
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait e-commerce dan social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.
Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.
Terkait keputusan tersebut, Tiktok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut tidak membuat predatory pricing hilang di Indonesia. “Praktik predatory pricing juga ditemukan di platform selain TikTok Shop,” ujar Bhima.
Dia menambahkan, hal ini menjadi makin urgen karena akan terjadi pergeseran penjual e-commerce. Hal ini dikarenakan pangsa pasar TikTok di Indonesia sudah mencapai 5 persen.
Walaupun Bhima mengaku penjual biasanya juga memiliki beberapa akun di platform yang berbeda.
"Pangsa pasar TikTok Shop diperkirakan 5 persen secara gross merchandise value [GMV] dari total perdagangan daring. Dengan ditutupnya TikTok Shop terjadi pergeseran penjual ke platform ecommerce lain khususnya Shopee dan Tokopedia,” ujar Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
Advertisement
Advertisement









