Advertisement
Investor Dapat HGU 190 Tahun di IKN? Simak Keterangan Kepala Bappenas
Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kementerian PUPR, Jakarta. ANTARA - Aji Cakti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, buka suara soal penggunaan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mencapai 190 tahun.
Sebagaimana diketahui, ketentuan tersebut telah diatur dalam hasil revisi UU No.3/2022 tentang IKN. Di mana, lewat regulasi tersebut para pelaku usaha diberikan HGU dengan berjangka waktu atau bertahap.
Advertisement
"Misalnya [poin revisi] yang paling hot itu kan soal tanah, di mana tanah disebutkan itu diberikan 95 tahun dan kemudian dapat diperpanjang lagi 95 tahun," kata Suharso di Kompleks DPR RI, Selasa (3/1/2023).
Lebih rinci Suharso menjelaskan nantinya HGU tidak lantas diberikan secara otomatis sekaligus, tetapi secara bertahap. Perinciannya, 35 tahun pertama, kemudian 25 tahun diperpanjang, 35 tahun berikutnya diperbaharui.
"Tetapi kita tidak mengesampingkan hal-hal yang seperti ini dan hal yang mana juga berlaku di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Itu yang kami dengar. Jadi, sering dibaca tanpa membaca penjelasannya," ujarnya.
Sebelumnya, poin revisi HGU sepanjang 190 tahun ini sempat mendapat sorotan seusai adanya penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menilai hal itu sangat memanjakan investor.
Kendati demikian, Revisi UU IKN tetap disahkan menjadi Undang-Undang setelah mengantongi persetujuan dari 7 fraksi di DPR yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Adapun, pengesahan UU IKN sebagaimana diputuskan dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (3/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dan Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
Advertisement
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ternyata Warga Lendah Kulonprogo
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement





