Advertisement
Johnny Plate Kembali Sebut Nama Jokowi di Sidang BTS, Ada Surat Rahasia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kembali membawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G.
Pada persidangan hari ini, Rabu (27/9/2023), Johnny hadir sebagai saksi untuk tiga pihak swasta yang ditetapkan terdakwa dalam kasus tersebut.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya pengetahuan Johnny terkait dengan rencana pengadaan 4.000 BTS menggunakan transmisi fiber optic dan 200 BTS menggunakan transmisi VSAT.
BACA JUGA: 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengaturan Pertandingan Liga 2 Indonesia
Rencana pengadaan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Kominfo No.506 pada Juli 2020 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Tahu [surat itu] Pak. Itu surat saya yang sifatnya rahasia kepada Presiden Republik Indonesia," terangnya saat menjawab pertanyaan JPU di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Sekadar informasi, pengadaan BTS sesuai dengan surat tersebut tidak terlaksana sebagaimana fakta di lapangan. Pada kenyataannya, pengadaan BTS lebih banyak menggunakan transmisi VSAT.
Mantan Direktur Utama BLU Bakti Anang Achmad Latif yang turut dihadirkan sebagai saksi pada kesempatan yang sama turut mengakui penggunaan transmisi VSAT lebih murah, berdasarkan fakta lapangan yang ada.
Johnny pun menyatakan tidak mengetahui fakta di lapangan tersebut. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menegaskan bahwa surat tersebut bersifat rahasian karena berkaitan dengan digitalisasi nasional. Dia juga mengungkap bahwa surat itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat kabinet.
"Surat tersebut adalah menindaklanjuti arahan Presiden pada rapat kabinet," ujarnya sebelum diinterupsi oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA: Bawaslu Sleman Bakal Awasi Bantuan Pemerintah untuk Kepentingan Kampanye
Sebelumnya, Johnny turut menyinggung Presiden ketikan ditanya apabila mengikuti perkembangan proyek BTS 4G. Dia mengatakan bahwa lebih banyak terlibat dalam kebijakan pemerintah sebagaimana arahan Kepala Negara.
"Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia," ucapnya.
Untuk diketahui, terdapat enam orang pihak yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, Mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Mantan Dirut BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan hingga persidangan. Mereka adalah Dirut PT basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, Windi Purnama, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, serta Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement