Advertisement
Bertindak Asusila di Rumah Warga, WNA Italia Dideportasi
Bertindak Asusila di Rumah Warga, WNA Italia Dideportasi. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing asal Italia berinisial LS atas pelanggaran melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, kepada wartawan di Denpasar, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Pria Italia berusia 35 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, kemudian Doha (Qatar), dan terakhir menuju Roma, Italia.
Imigrasi mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa on arrival (visa kedatangan) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, pada Sabtu tengah malam, 9 September 2023, pelaku LS bersama seorang wanita diduga kekasihnya melakukan hubungan seksual di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Aksi tak senonoh itu terekam kamera pengawas sang pemilik rumah, yang menduga kedua pelaku memanjat tembok rumah warga untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Video berisi aksi asusila WNA Italia itu pun kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu, 23 September 2023. Pelaku kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari hingga 20 September 2023. Sedangkan pada 2022, tercatat ada 188 orang WNA yang dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi deportasi itu, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
Advertisement
Jalur Clongop Gunungkidul Longsor, Alat Berat Pemda DIY Diterjunkan
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Kementan Pastikan Pangan Aman di Tengah Konflik AS-Israel
- 400 Km Jalan Sleman Ditambal, Ini Lokasinya
- Hizbullah Serang Pangkalan Israel, Golan Digempur
- Konferensi SMR Jakarta: RI Gandeng AS-Jepang
- Polri Siagakan 110 Jelang Mudik Lebaran 2026
- BK DPRD Gunungkidul Tegur Ibnu Sugeng, Absen 3 Paripurna
- Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Jagorawi KM 11,7, Ini Kronologinya
Advertisement
Advertisement







