BEI Perkirakan Short Selling Bisa Tambah Likuiditas hingga 17 Persen
BEI kembali menerapkan short selling secara bertahap dan memperkirakan transaksi ini berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen.
Bertindak Asusila di Rumah Warga, WNA Italia Dideportasi. /Antara.
Harianjogja.com, DENPASAR—Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi warga negara asing asal Italia berinisial LS atas pelanggaran melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, kami deportasi pelaku LS," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, kepada wartawan di Denpasar, Senin (25/9/2023).
Pria Italia berusia 35 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur, kemudian Doha (Qatar), dan terakhir menuju Roma, Italia.
Imigrasi mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa deportasi dan nama LS akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa on arrival (visa kedatangan) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, pada Sabtu tengah malam, 9 September 2023, pelaku LS bersama seorang wanita diduga kekasihnya melakukan hubungan seksual di halaman rumah warga di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung.
Aksi tak senonoh itu terekam kamera pengawas sang pemilik rumah, yang menduga kedua pelaku memanjat tembok rumah warga untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Video berisi aksi asusila WNA Italia itu pun kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Polisi kemudian memburu pelaku dan menangkapnya pada Sabtu, 23 September 2023. Pelaku kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari hingga 20 September 2023. Sedangkan pada 2022, tercatat ada 188 orang WNA yang dideportasi dari Bali.
WNA nakal yang dikenakan sanksi deportasi itu, di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BEI kembali menerapkan short selling secara bertahap dan memperkirakan transaksi ini berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen.
Dasco menyebut ketum parpol belum menentukan parliamentary threshold dalam RUU Pemilu. Gerindra sebelumnya menyatakan setuju PT 5%.
SMAN 1 Sentolo menjelaskan penanganan dugaan pelecehan oleh oknum satpam dan memastikan petugas tersebut dinonaktifkan mulai 17 September.
Kabut asap karhutla menurunkan jarak pandang di Bandara Palembang hingga 700 meter. Empat penerbangan kedatangan mengalami keterlambatan.
Xiaomi resmi merilis Redmi Watch 6 Active, Watch 6 Lite, dan Smart Band 11 Active di Indonesia dengan harga mulai Rp449.000.
Basarnas memastikan Kapal Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa. Sebanyak 129 orang masih dalam proses pencarian.