Advertisement
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di BUMN.
Karen terpantau hadir bersama kuasa hukumnya pagi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Karen, yang sebelumya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK atas kasus tersebut.
Advertisement
"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
BACA JUGA : Hari Ini KPK Periksa Dahlan Iskan Sebagai Saksi Kasus LNG Pertamina
Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, Karen telah dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Pencegahannya seperti yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah diperpanjang sekali selama 6 bulan.
KPK sebelumnya menyatakan tidak akan melakukan pencegahan lagi terhadap Karen lantaran batas jumlah pencegahan hanya diperbolehkan sebanyak dua kali berdasarkan Undang-undang (UU) Imigrasi. Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara LNG Pertamina akan tetap berjalan kendati pencegahan Karen sudah habis.
"Ya kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sebelum habis pencekalannya kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sebelum habis masa pencekalannya," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, Kamis (14/9/2023). Dahlan diperiksa selama lebih dari 6 jam sebagai saksi kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan JIBI/Bisnis, Dahlan terlihat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pagi ini pukul 09.14 WIB, dan keluar dari lobi Gedung KPK pukul 15.20 WIB.
Dahlan mengatakan dia diperiksa terkait dengan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut.
"[Pemeriksaan] terkait dengan Bu Karen. Tahu kan Bu Karen?," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA : Pimpinan KPK Johanis Tanak Bantah Tudingan Bertemu Tahanan Kasus Suap
Dahlan lalu mengonfirmasi bahwa Karen Agustiawan, yang menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik kepadanya hari ini, merupakan tersangka kasus tersebut.
Namun demikian, KPK belum mengungkap siapa saja pihak tersangka maupun konstruksi lengkap perkara dugaan rasuah di lingkungan Pertamina itu. KPK menduga adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Kendati demikian, saat ini KPK juga belum mengungkap dugaan nilai kerugian itu berikut penahanan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nama Ahok dan Djarot Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024 dari PDI Perjuangan
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
Advertisement
Sama-sama Maju di Pilkada 2024, Komunikasi Kustini Dengan Danang Disebut Masih Tejalin Baik
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Palang Merah Indonesia Siap Kirim 500 Tenda ke Gaza
- Cak Imin Kritisi RUU Penyiaran, Utamanya Larangan Jurnalisme Investigasi
- Dalami Kasus Investasi Fiktif di PT. Taspen, KPK Periksa Eks Kepala Managemen Resiko
- Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Imam Musala di Kebon Jeruk Ditikam, Begini Kronologinya
- Menparekraf: Investigasi, Evaluasi dan Siapkan Rencana untuk Tindak Lanjuti Pelaku Ritual Menyimpang di Ubud
Advertisement
Advertisement