Pajak UMKM di Marketplace Segera Berlaku? DJP Tunggu Keputusan Menkue
DJP belum pastikan kapan pajak PPh merchant marketplace berlaku, tunggu keputusan Menkeu.
KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus LNG. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di BUMN.
Karen terpantau hadir bersama kuasa hukumnya pagi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023). Penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Karen, yang sebelumya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK atas kasus tersebut.
"Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
BACA JUGA : Hari Ini KPK Periksa Dahlan Iskan Sebagai Saksi Kasus LNG Pertamina
Berdasarkan catatan JIBI/Bisnis, Karen telah dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut. Pencegahannya seperti yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah diperpanjang sekali selama 6 bulan.
KPK sebelumnya menyatakan tidak akan melakukan pencegahan lagi terhadap Karen lantaran batas jumlah pencegahan hanya diperbolehkan sebanyak dua kali berdasarkan Undang-undang (UU) Imigrasi. Lembaga antirasuah memastikan penanganan perkara LNG Pertamina akan tetap berjalan kendati pencegahan Karen sudah habis.
"Ya kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sebelum habis pencekalannya kita berupaya untuk menyelesaikan perkara ini sebelum habis masa pencekalannya," terang Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan telah diperiksa sebagai saksi pada pekan lalu, Kamis (14/9/2023). Dahlan diperiksa selama lebih dari 6 jam sebagai saksi kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan JIBI/Bisnis, Dahlan terlihat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pagi ini pukul 09.14 WIB, dan keluar dari lobi Gedung KPK pukul 15.20 WIB.
Dahlan mengatakan dia diperiksa terkait dengan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus tersebut.
"[Pemeriksaan] terkait dengan Bu Karen. Tahu kan Bu Karen?," ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA : Pimpinan KPK Johanis Tanak Bantah Tudingan Bertemu Tahanan Kasus Suap
Dahlan lalu mengonfirmasi bahwa Karen Agustiawan, yang menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik kepadanya hari ini, merupakan tersangka kasus tersebut.
Namun demikian, KPK belum mengungkap siapa saja pihak tersangka maupun konstruksi lengkap perkara dugaan rasuah di lingkungan Pertamina itu. KPK menduga adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Kendati demikian, saat ini KPK juga belum mengungkap dugaan nilai kerugian itu berikut penahanan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DJP belum pastikan kapan pajak PPh merchant marketplace berlaku, tunggu keputusan Menkeu.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
BPBD Kabupaten Sleman telah mendistribusikan 45.000 liter air bersih kepada warga di dua kapanewon sepanjang 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 5 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 5 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Skandal kecurangan ujian PNS Thailand menyeret 5.814 pegawai negeri yang terancam diskors. Tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus dugaan suap dan manipulasi