Advertisement
KAHMI DIY Terbitkan Pernyataan Sikap Terkait Kemelut Pulau Rempang, Ini Isinya
Pulau Rempang -ist - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) DIY menerbitkan pernyataan sikap terkait kasus Pulau Rempang yang akan diambilalih untuk investasi.
Presidium Majelis Wilayah KAHMI DIY Abdul Kholik menyatakan setelah mencermati kasus Pulau Rempang, maka KAHMI DIY perlu merespons dengan memberikan pernyataan sikap. Pertama, KAHMI DIY sangat menyayangkan dan prihatin yang mendalam atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang Riau, karena hal ini terjadi antara rakyat dan aparat pemerintah.
Advertisement
Kedua, mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan proyek strategis nasional pembangunan Rempang Eco City sampai konflik agraria tersebut selesai dengan baik. “Ketiga, mendesak pemerintah RI agar menghentikan segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polri dan TNI terhadap Rakyat Rempang,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA : Perusahaan Tomy Winata Sewa Rempang selama 30 Tahun, Segini Nilainya
Poin keempat, menghimbau kepada pejabat pemerintah agar tidak memberikan pernyataan atau statemen yang berpotensi membuat semakin kisruh suasana. “Jangan bicara atau komentar di luar bidang dan kewengannya,” katanya.
Selain itu, kelima, KAHMI DIY mendesak kepada Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat yang bergerak pada misi kemanusiaan agar terlibat secara aktif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di Pulau Rempang tanpa merugikan mereka.
Anggota Presidium Majelis Wilayah KAHMI DIY Mukmin Zakie menambahkan pernyataan sikap itu diterbitkan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya terkait 28G ayat (1) UUD RI 1945, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
BACA JUGA : Komnas HAM Investigasi Dampak Kericuhan di Rempang Terhadap Anak
“Kemudian Pasal 28H ayat 1 UUD RI 1945. Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan pasal 33 ayat 3 UUD RI 1945, bahwa tujuan dari adanya inventasi dan penggunaan sumberdaya alam sebagai sarananya adalah sematamata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Perlintasan KA Tanpa Palang di Kulonprogo Disorot, Ini Masalahnya
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
- Hasil TKA SD-SMP Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Ceknya
- Ribuan Pelari Ramaikan Jogja 10K, Jaringan 5G Diperkuat
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
Advertisement
Advertisement







