Advertisement
KAHMI DIY Terbitkan Pernyataan Sikap Terkait Kemelut Pulau Rempang, Ini Isinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) DIY menerbitkan pernyataan sikap terkait kasus Pulau Rempang yang akan diambilalih untuk investasi.
Presidium Majelis Wilayah KAHMI DIY Abdul Kholik menyatakan setelah mencermati kasus Pulau Rempang, maka KAHMI DIY perlu merespons dengan memberikan pernyataan sikap. Pertama, KAHMI DIY sangat menyayangkan dan prihatin yang mendalam atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang Riau, karena hal ini terjadi antara rakyat dan aparat pemerintah.
Advertisement
Kedua, mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan proyek strategis nasional pembangunan Rempang Eco City sampai konflik agraria tersebut selesai dengan baik. “Ketiga, mendesak pemerintah RI agar menghentikan segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polri dan TNI terhadap Rakyat Rempang,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA : Perusahaan Tomy Winata Sewa Rempang selama 30 Tahun, Segini Nilainya
Poin keempat, menghimbau kepada pejabat pemerintah agar tidak memberikan pernyataan atau statemen yang berpotensi membuat semakin kisruh suasana. “Jangan bicara atau komentar di luar bidang dan kewengannya,” katanya.
Selain itu, kelima, KAHMI DIY mendesak kepada Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat yang bergerak pada misi kemanusiaan agar terlibat secara aktif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di Pulau Rempang tanpa merugikan mereka.
Anggota Presidium Majelis Wilayah KAHMI DIY Mukmin Zakie menambahkan pernyataan sikap itu diterbitkan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya terkait 28G ayat (1) UUD RI 1945, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
BACA JUGA : Komnas HAM Investigasi Dampak Kericuhan di Rempang Terhadap Anak
“Kemudian Pasal 28H ayat 1 UUD RI 1945. Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan pasal 33 ayat 3 UUD RI 1945, bahwa tujuan dari adanya inventasi dan penggunaan sumberdaya alam sebagai sarananya adalah sematamata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
- Kecam Pemerasan Tarif, BRICS Bakal Lakukan Perlawanan
- Merasa Omongannya Dipelintir, Purbaya Minta Maaf dan Bakal Berhati-hati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
- Serikat Ojol Ketemu Pimpinan DPR Desak Prabowo Teken Perpres
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, 10 September 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 66 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, Diduga Korban TPPO
- Prabowo Rombak Kabinet, Ini Reaksi Para Ketum Partai
- Tanggapan Puteri Komarudin Soal Isu Gantikan Dito Ariotedjo Sebagai Menpora
- 123,1 Juta Bidang Tanah Terdaftar Lewat PTSL
- 19 Orang Tewas Dalam Bentrokan di Nepal, Militer Diterjunkan
- Setelah Didemo Gen Z, Nepal Cabut Pemblokiran Medsos
- Gubernur Jatim Bantah Isu PHK Massal di PT Gudang Garam
Advertisement
Advertisement