Advertisement
Maroko Gempa, Apa Dampak Reasuransi Indonesia?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,8 skala Richter (SR) yang mengguncang Maroko pada Jumat (8/9/2023) malam hingga lebih dari 2.800 jiwa. Gempa besar ini tentu memengaruhi negara tersebut. Lalu bagaimana nasib perusahaan Indonesia yang ada di Maroko,PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)?
Mengutip Reuters pada Minggu (17/9/2023), pasca hampir seminggu setelah gempa bumi, Maroko masih menghitung korban jiwa. Jumlah korban akibat gempa Maroko terus meningkat menjadi lebih dari 2.800 jiwa dan ribuan orang terluka.
Advertisement
Para pejabat melaporkan sedikitnya 2.946 orang tewas sementara lebih dari 5.674 orang terluka akibat gempa berkekuatan 6,8 SR yang terjadi di wilayah terpencil pegunungan High Atlas itu. Jumlah korban jiwa menjadikan gempa ini yang paling mematikan di negara ini sejak1960.
Baca Juga: Gempa Maroko: Muhammadiyah Kirim Tim Bantuan untuk Tangani Korban
Tim penyelamat serta para ahli memperingatkan kerusakan parah dan korban jiwa diperburuk oleh kerentanan perumahan tradisional yang terbuat dari lumpur, batu bata dan batu di wilayah tersebut.
Lantas, apakah gempa bumi yang terjadi di Maroko berdampak pada reasuransi di Indonesia?
Perusahaan reasuransi milik BUMN, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyampaikan bahwa gempa bumi dahsyat yang menerjang Maroko tidak berdampak pada reasuransi di Indonesia.
Direktur Teknik Operasi Indonesia Re Delil Khairat menuturkan perusahaan reasuransi lokal, termasuk Indonesia Re tidak mengambil bisnis dari luar negeri.
“Kalaupun ada sangat kecil dan itu pun bisnis yang bersifat reciprocal atau pertukaran bisnis dengan parner luar,” ujar Delil dikutip dari Bisnis.com, Minggu (17/9/2023).
Delil menyampaikan perusahaan reasuransi lokal (local reinsurer) tidak secara aktif memasarkan kapasitas ke luar negeri. Hal ini karena semua perusahaan reasuransi lokal tidak memiliki rating internasional yang memadai.
“Kalaupun dipaksa ambil bisnis luar, yang didapat pasti yang kualitasnya tidak baik,” imbuhnya.
Mengutip dari laman resmi IFG Life pada Minggu (17/9/2023), perusahaan asuransi melakukan reasuransi dengan tujuan agar mengalihkan risiko ketidakmampuan finansialnya kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, perusahaan yang menerima layanan reasuransi ini dinamakan dengan sebutan reasuradur. Dengan adanya reasuransi yang diberikan oleh reasuradur, maka beban yang ditanggung perusahaan asuransi dapat diminimalisir.
Artinya, reasuransi merupakan layanan yang memberikan sebuah proteksi finansial perusahaan asuransi dari perusahaan reasuransi. Fungsi reasuransi sebagai pengalihan risiko dapat digunakan untuk mengalihkan pengeluaran jika ada pengajuan klaim dalam waktu dekat, sehingga perusahaan asuransi dapat menambahkan kuota penerbitan produk asuransi baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Proses Hukum Kasus Mbah Tupon di Bantul Segera Masuk Tahap Pengadilan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement