Mau Umrah? Perhatikan Aturan Pakaian Umrah Terbaru untuk Perempuan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Arab Saudi telah mengumumkan aturan berpakaian bagi wanita yang menunaikan ibadah umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menguraikan pakaian yang cocok untuk jamaah wanita yang mengunjungi tempat-tempat suci.
Advertisement
Kementerian mengatakan perempuan berhak mengenakan pakaian pilihan mereka, mengingat mereka mematuhi pedoman tertentu.
Kementerian Saudi mendefinisikan aturan berpakaian umrah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan di media sosial, Kementerian mengatakan: “Perempuan diperbolehkan mengenakan pakaian apa pun pilihan mereka untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, asalkan memenuhi persyaratan berikut:
1. Pakaiannya harus lebar dan longgar
2. Seharusnya tidak ada elemen dekoratif apa pun
3. Pakaian itu harus menutupi seluruh tubuh”
Umrah adalah nama yang diberikan untuk ziarah sukarela ke Mekah yang dilakukan oleh umat Islam.
Pihak berwenang di Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta pengunjung internasional akan melakukan ibadah umrah ke Masjidil Haram di Mekah pada musim ini.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam luar negeri untuk datang ke negara tersebut untuk melakukan umrah.
Umat Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan dan turis diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad (SAW) terletak di Masjid Nabawi setelah memesan janji temu elektronik. .
Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara mana pun. Jamaah haji perempuan tidak lagi diwajibkan didampingi oleh wali laki-laki.
Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement