Advertisement
Mau Umrah? Perhatikan Aturan Pakaian Umrah Terbaru untuk Perempuan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Arab Saudi telah mengumumkan aturan berpakaian bagi wanita yang menunaikan ibadah umrah.
Kementerian Haji dan Umrah menguraikan pakaian yang cocok untuk jamaah wanita yang mengunjungi tempat-tempat suci.
Advertisement
Kementerian mengatakan perempuan berhak mengenakan pakaian pilihan mereka, mengingat mereka mematuhi pedoman tertentu.
Kementerian Saudi mendefinisikan aturan berpakaian umrah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan di media sosial, Kementerian mengatakan: “Perempuan diperbolehkan mengenakan pakaian apa pun pilihan mereka untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, asalkan memenuhi persyaratan berikut:
1. Pakaiannya harus lebar dan longgar
2. Seharusnya tidak ada elemen dekoratif apa pun
3. Pakaian itu harus menutupi seluruh tubuh”
Umrah adalah nama yang diberikan untuk ziarah sukarela ke Mekah yang dilakukan oleh umat Islam.
Pihak berwenang di Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta pengunjung internasional akan melakukan ibadah umrah ke Masjidil Haram di Mekah pada musim ini.
Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi umat Islam luar negeri untuk datang ke negara tersebut untuk melakukan umrah.
Umat Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan dan turis diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad (SAW) terletak di Masjid Nabawi setelah memesan janji temu elektronik. .
Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara mana pun. Jamaah haji perempuan tidak lagi diwajibkan didampingi oleh wali laki-laki.
Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umrah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
Advertisement

Kawan Kompak Perkuat Dukungan untuk Pasien Psoriasis dan Vitiligo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
Advertisement
Advertisement