Advertisement
RKAB Tambang: Masa Operasi Jadi 3 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru, yang mengatur ulang tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan tambang eksplorasi dan eksploitasi.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sucipto mengatakan rancangan Permen ESDM yang baru itu merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Advertisement
“Dalam rangka perbaikan tata Kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, Mengingat Persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan," kata Bambang seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (9/9/2023).
Bambang menjelaskan terdapat dua substansi mendasar yang akan diakomodasi dalam rancangan Permen RKAB yang baru tersebut. Pertama konsep persetujuan RKAB yang akan dibagi dua wilayah yakni masa eksplorasi dan eksploitasi. Kedua, pengaturan ulang soal sanksi kepada pemegang konsesi.
"Konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB yang dibagi menjadi RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun,” kata Bambang.
Sementara itu, dia menambahkan, sanksi akan diberikan dari level administratif untuk pecabutan izin tanpa sanksi tertulis dan penghentian sementara kegiatan.
Sanksi diberikan jika RKAB pemegang konsesi tidak disetujui otoritas mineral dan batu bara.
Rancangan Permen Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba saat ini masih berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Kementerian ESDM juga meminta pandangan dari masyarakat (Konsultasi Publik) dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, baik berupa proses satu tahap atau proses yang berkelanjutan dengan tujuan mengumpulkan informasi untuk memfasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan berkualitas yang juga mengakomodir kepentingan masyarakat
"Kewajiban pelaksanaan konsultasi publik itu sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana kita pahami sesuai ketentuan pasal 188 ayat 3 Perpres 87 tahun 2014 yaitu tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Soal Pengelolaan Sampah, DPRD Beri Usulan Ini untuk Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
Advertisement
Advertisement