Advertisement
Babak Baru Kasus Korupsi Basarnas, KPK Periksa Koordinator Teller Bank Pelat Merah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Teller salah satu bank pelat merah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun Anggaran 2014.
"Saksi bernama Siti Chotimah hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima dan disebar dalam rekening bank dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Advertisement
Ali menerangkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK awalnya dijadwalkan turut memeriksa pengusaha penatu dan PT. Abellux Money Exchange, Mohamad Idris.
Meski demikian yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan dan kembali melayangkan surat panggilan.
BACA JUGA: KPK Periksa 2 Orang Kasus Korupsi Truk Basarnas
Pada Kamis (1/8/2023), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2014. "Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018, berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle [kendaraan penyelamat] Tahun Anggaran 2014," kata Ali Fikri.
Kasus tersebut berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas, yang merupakan institusi sipil, dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri.
Meski demikian, dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut ke luar negeri. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan bisa diperpanjang sesuai keperluan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Polsek Gamping Tangkap Pencuri Spesialis Kos-kosan Saat Berada di SPBU
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor
- Lereng Gunung Merbabu Kebakaran, Pemadaman Dilakukan dengan Alat Seadanya
- Dugaan Kasus Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Dituding Menuduh Prabowo, MAKI Melaporkan Akun Tiktok ke Polisi
- Demokrat Disebut Belum Tentu Mendukung Maksimal Prabowo Subianto
- Kaesang Dapat Pujian dari Luhut, Disebut Hebat
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
Advertisement
Advertisement