Advertisement
Kasus BTS Kominfo, Berkas Perkara Yusrizki Dilimpahkan ke PN Tipikor
                Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo periode 2020-2022. - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yakni Muhammad Yusrizki bakal dilimpahkan keKejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyampaikan pihaknya atau Tim Jaksa Penuntut Umum bakal segera membuat surat dakwaan lengkap terkait hal tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Konfrontasi 6 Pihak Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar
"Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka YUS tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya dalam keterangan, Senin (4/8/2023).
Ketut menerangkan sebelumnya berkas perkara Yusrizki telah lengkap secara formil dan materiil atau P-21 telah lengkap dan untuk berkas Tahap II telah diserah terimakan ke PN Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2023.
Kemudian, mulai dari 16 Agustus hingga 4 September 2023, Yusrizki telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba berdasarkan surat perintah resmi.
"Tersangka YUS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 Agustus 2023 hingga 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 Tanggal 16 Agustus 2023," tuturnya.
Di sisi lain, untuk Windi Purnama masih dalam proses persiapan untuk serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Prosesi Pemakaman PB XIII di Imogiri, Begini Persiapan Polda DIY
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Gunungkidul Endah Subekti Tegaskan Tak Anti Kritik
 - Spooktober MORAZEN Yogyakarta: Halloween Rasa Nusantara
 - BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - UKDW Rayakan Dies Natalis ke-63 Usung Inovasi dan Kolaborasi
 - Waspadai Efek Samping Biji Chia, Ini Peringatan dari Dokter
 - Diskon Tarif Tol Disiapkan untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
 - Pameran DPAD DIY Ungkap Jejak Colombo Plan di Jogja
 
Advertisement
Advertisement


            
