Advertisement
Gandeng Cak Imin, Anies Baswedan Diyakini Bisa Merebut Suara Nahdliyin

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Figur Anies Baswedan diyakini bisa merbut hati warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin setelah menggandeng Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
"Ketika Cak Imin (Muhaimin Iskandar) ditegaskan sebagai calon wakil presiden, saya yakin pemilih-pemilih PKB akan memilih Anies pula," kata Prof. Asrinaldi di Padang, Sabtu (2/9/2023).
Advertisement
Dengan kata lain, ujar Asrinaldi, Nahdliyin yang sebelumnya menjatuhkan pilihan kepada Prabowo Subianto bisa saja menyeberang atau berpindah ke Anies Baswedan karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpasangan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat Muhaimin Iskandar menyatakan sikap mendukung Prabowo Subianto untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, termasuk safari politik yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra itu ke sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama, diyakini telah meningkatkan elektabilitas Prabowo.
Namun, sejak Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) berdiri hingga berubah nama menjadi Koalisi Indonesia Maju menyusul bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar, nama Cak Imin tak kunjung dideklarasikan sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Menurut Asrinaldi, ketika ada tawaran atau pembicaraan politik mengenai pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin untuk maju pada pesta demokrasi lima tahunan, PKB langsung merespons dengan baik.
Dipilihnya Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan diyakini tidak lepas dari kekuatan atau basis NU maupun PKB yang selama ini dikenal solid. "Bisa jadi Surya Paloh memahami bahwa suara Prabowo yang naik itu berkat kaum Nahdliyin atau pemilih tradisional PKB," kata dia.
BACA JUGA: Gusti Randa Ditunjuk Sebagai Presiden Direktur PSS SLeman
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Syaratnya ialah harus memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI, atau pasangan calon bisa diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
Advertisement