Advertisement
Paspor untuk Pekerja Migran Indonesia Kini Digratiskan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Biaya pembuatan paspor untuk para pekerja migran legal Indonesia kini digratiskan. Tak hanya itu pemerintah juga tidak mensyaratkan rekomendasi dari lembaga atau kementerian terkait.
Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengemukakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 sebagai payung hukum untuk para pekerja migran legal di Indonesia.
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan agar para calon pekerja migran Indonesia mengambil jalur yang legal, bukan ilegal lagi. Menurutnya, jika para calon pekerja migran mengambil jalur yang legal, maka semua administrasi akan lebih mudah dan gratis.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” katanya, Jumat (1/9/2023).
BACA JUGA: PKB Hengkang ke Koalisi Perubahan, Prabowo: Ini Proses Demokrasi
Silmy menjelaskan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri.
Kemudian, menurut dia penanganannya juga akan lebih sulit, maka dari itu Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Seperti diketahui, pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119N.255.596 setiap tahun.
Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
- Cek Kerusakan Alam Akibat Tambang Nikel, Bahlil Nyatakan akan Kunjungi Raja Ampat
- Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
Advertisement

Hari Pertama Libur Panjang Iduladha, 19.509 Penumpang KA Jarak Jauh Tiba di Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Advertisement

Garebeg Besar Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Digelar Hari Ini, Mulai Pukul 09.00 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Galakkan Gerakan Mageri Segoro, Ahmad Luthfi Tanam 1,5 Juta Mangrove di Pesisir Jateng
- KPK Periksa Empat Saksi Terkait Korupsi Bansos Presiden pada Masa Covid-19
- Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
- Prabowo Salurkan 985 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia
- Kementerian Kesehatan Sebut 15 Orang Positif Covid-19 di Jakarta Selatan
- Dokter di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien
- Kejaksaan Agung Periksa Lima Perusahaan Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Advertisement
Advertisement