Advertisement
Peta Baru, China Caplok Wilayah Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—China baru saja merilis peta baru yang mengklaim beberapa wilayah negara lain sebagai bagian dari negaranya. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menanggapi bahwa posisi Indonesia saat ini bukan posisi baru dan posisinya selalu konsisten berpedoman pada hukum UNCLOS 1982.
"Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten, yaitu bahwa penarikan garis apapun, klaim apapun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982. Itu posisi Indonesia yang selalu konsisten disampaikan," katanya kepada Bisnis, di Komisi I DPR RI, pada Kamis (31/8/2023).
Advertisement
Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah sebelumnya menyatakan bahwa untuk masalah tersebut masih menunggu konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.
UNCLOS atau United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982 merupakan hukum laut internasional yang diterapkan oleh negara-negara di dunia.
Baca juga: Tekan Kejahatan Digital Jelang Pemilu, 9 Daerah Ini Dilengkapi Timsus Siber
Ketetapan dalam UNCLOS menyatakan negara pesisir (yang memiliki pantai) menjalankan kedaulatan laut teritorialnya tidak boleh melebihi lebar 12 mil.
Selain itu, negara yang memiliki perbatasan langsung dengan laut, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diakui hanya sejauh 200 mil.
Sementara itu, dosen Hubungan Internasional (HI) di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Hestutomo Restu Kuncoro menjelaskan bahwa China mengklaim Kepulauan Spratly, yang berada di sebelah utara wilayah Natuna, Indonesia sebagai wilayahnya.
"Indonesia sendiri tidak mengklaim spratly [non-claimant], tetapi memprotes aktivitas nelayan di wilayah ZEE Indonesia. Indonesia juga memprotes kehadiran polisi air China, di wilayah teritori Indonesia," katanya, saat mengutip dari Bisnis.com.
Seperti diketahui, China melalui Kementerian Sumber Daya Alam merilis peta baru dari negaranya yang mencakup sebagian besar wilayah perairan Laut China Selatan.
Peta baru China yang baru saja dirilis itu mencakup wilayah yang disengketakan, termasuk klaim atas Arunachal Pradesh India, Wilayah Aksai Chin, Taiwan, dan Laut China Selatan.
Peta baru itu juga mencakup wilayah maritim dalam ZEE Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) India juga telah menyampaikan protes kepada pemerintah China atas peta wilayah yang baru dirilis tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement