Advertisement
KPK Kembali Temukan Indikasi TPPU Lukas Enembe dengan Pihak di Singapura

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terus dilakukan oleh penyidik Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK menemukan indikasi adanya TPPU dilakukan Lukas Enembe dengan pihak tertentu di Singapura.
"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Roy Letlora, karyawan swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (30/8/2023)
Advertisement
Ali mengatakan bahwa pemeriksaan Roy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (29/8). Menurutnya, dua saksi lain yang seharusnya diperiksa, yakni Indra Tarigan dan Marius Daniel Cloete tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
"Sedangkan dua saksi yang sedianya dijadwalkan dipanggil adalah Indra Tarigan (pengacara) dan Marius Daniel Cloete (Freelance Aviasi Global Auto Traders). Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang dipanggil. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," ucapnya.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," ujarnya.
BACA JUGA:Â Pembelian Jet Pribadi Lukas Enembe Diusut KPK
Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.8 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.
Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement