Rekrutmen CPNS Dibuka 17 September, Segini Rincian Gajinya per Bulan, Mau?
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah berencana melakukan pekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Rencananya rekrutmen CPNS akan dibuka secara resmi pada 17 September mendatang.
Pendaftaran CPNS ini akan dilakukan secara online melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Advertisement
BACA JUGA: Siap-siap, Pemda DIY Bakal Buka 1.042 Formasi PPPK, Ini Rinciannya
Melansir situs resmi BKN, tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menargetkan rekrutmen CPNS akan mementingkan lulusan baru atau fresh graduate dengan jumlah formasi 572.496. Di mana nantinya akan dibagi ke 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti bahwa pelamar CPNS harus melakukan pengecekan lebih dulu terhadap gaji yang akan diterimanya.
Pasalnya, ribuan CPNS pada tahun lalu diketahui ramai-ramai mengundurkan diri karena masalah gaji.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa pemberian informasi detail gaji akan disematkan sebagai fitur baru di situs SSCASN.
“BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” kata lt. dalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta, dikutip dari bkn.go.id.
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS 2023?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana yakni golongan III A mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp 4.797.000.
Berikut rincian gaji PNS lulusan S1 yang masuk dalam PNS golongan III:
- PNS Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Akan tetapi, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa gaji PNS akan naik 8% tahun depan. Sehingga menilik dari aturan terbarunya, sarjana yang mendaftar CPNS pada tahun ini, kemungkinan akan mendapatkan gaji terendah Rp2.785.752 dan tertinggi sekitar Rp5.180.760.
Yang perlu diketahui, gaji CPNS di atas baru gaji pokok. Nantinya, PNS mendapatkan beberapa tunjangan lain yang akan menambah nominal pendapatannya per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, KPU Kulonprogo Tetapkan 775 Daftar Pemilih Tambahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Advertisement