Advertisement
Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Dapat Fee Rp35 Miliar dari Saksi
Jaksa penuntutuUmum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Menkominfo nonaktif Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo. JIBI - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo, Sub kontraktor proyek pembangunan menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G Kominfo, Jemy Sutjiawan mengaku memberikan dana Rp35 miliar ke Irwan Hermawan.
Jemy merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, sedangkan Irwan merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Jemy dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Konfrontasi 6 Pihak Soal Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Jemy tentang pemberian dana kepada pihak di pusaran kasus BTS ini. "Apakah saudara pernah memberikan fee, uang kepada siapapun?," tanya Fahzal.
Kemudian, Jemy mengaku telah memberikan uang sebanyak US$2,5 juta atau setara dengan Rp35 miliar. "[ada ke Irwan] kurang lebih Rp35 miliar," jawan Jemy.
Jemy kemudian menerangkan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Irwan mulai dari pertengahan 2021 hingga pertengahan 2022 dengan pecahan yang berbeda-beda.
Hakim ketua kemudian mempertanyakan dasar Jemy memberikan uang tersebut kepada Irwan Hermawan. Dijawab Jemy, uang tersebut digunakan untuk membantu memenangkan tender Fiberhome.
Adapun, sumber dana pemberian uang ini berasal dari bagi hasil keuntungan yang di dapat Jemy dalam proyek ini ke Irwan.
"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu [memenangkan Fiberhome], saya juga initiate keuntungan saya akan bagi ke dia [Irwan]," jelasnya.
Sementara itu, empat saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Telkominfra Bastian Sembiring, Direktur Utama PT Chakra Giro Energi Indonesia Herman, dan Direktur Utama PT Multi Trans Data Budi Prasetyo dan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri Frans Renaldy.
Selain itu, adapula saksi asing asal Tiongkok dalam persidangan kali ini yakni penyedia kemitraan Fiberhome Teknologi Indonesia, Huang Liang dan Sales Director PT Fiberhome Deng Mingsong.
Saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa kasus BTS Kominfo, mulai dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Inovasi Pemasaran Kopi Menoreh secara Mobile Kopiroro Juara KIPP DIY
- Pemerintah Tetapkan 17 Februari untuk Sidang Isbat Ramadhan
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
- Yamaha Turun ke Desa Kesambi, Motor Warga Mejobo Bangkit Seusai Banjir
- Diskon Tiket Lebaran 2026 Disiapkan Pemerintah untuk Mudik
- Pasangan Asal Semarang Curi Baterai Motor di Sleman, Ini Modusnya
- Iran Tegaskan Aksi Militer AS Sama dengan Deklarasi Perang
Advertisement
Advertisement




