Advertisement

Rocky Gerung Mangkir Lagi di Sidang Gugatan Terkait Pernyataaan Menghina Jokowi

Anshary Madya Sukma
Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:27 WIB
Ujang Hasanudin
Rocky Gerung Mangkir Lagi di Sidang Gugatan Terkait Pernyataaan Menghina Jokowi Rocky Gerung Mangkir Lagi, Kali Ini di Sidang Perdata PN Jakpus. Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA - Susanti Sako)

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA -- Akademisi Rocky Gerung kembali mangkir dalam sidang gugatan terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kali ini sidang gugatan perdata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Astriwati mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dan disebutkan telah diterima oleh rekan kerja atau pegawainya. Namun, hari ini akademisi sekaligus pengamat politik itu tak memenuhi panggilan PN Jakpus.

Advertisement

"Sidang kita tunda 2 minggu, [mulai lagi] tanggal 6 september [2023] ya," ujar Astriwati di PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Lewati Underpass Kentungan dan Jombor Diperpanjang

Sementara itu, Rolas Budiman Sijintak dari DPP Taruna Merah Putih selaku penggugat merespons hasil persidangan kali ini dengan santai dan mengharapkan agar Rocky Gerung dapat hadir di persidangan berikutnya. Terlebih, Rocky dianggap orang yang taat hukum.

"Saya berharap dia hadir, beliau orang pintar, kalau bicara di beberapa media sosial, televisi sangat pintar. Saya percaya beliau taat hukum lah ya, dan akan hadir, jika tidak hadir ya kita simpulkan saja seperti apa beliau itu," ujarnya usai persidangan.

Sekadar informasi, kasus ini teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 512/pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Selain itu, perkara ini juga turut menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Diberitakan sebelumnya, Rocky juga sempat digugat di PN Jakarta Selatan. Namun, Rocky tidak hadir dalam persidangan karena mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari PN Jaksel.

BACA JUGA: Parpol Masih Diperbolehkan Mengganti Bacaleg

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan surat panggilan yang diajukan oleh penggugat David Tobing ternyata salah alamat. Alhasil, surat tersebut tidak pernah sampai atau diterima oleh Rocky Gerung.

Bahkan, menurut PN Jaksel, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali, mulai dari 10, 11 dan 15 Agustus 2023 hingga akhirnya dikembalikan ke pengadilan negeri.

Di sisi lain, David Tobing selaku penggugat menegaskan bahwa dirinya telah memasukkan alamat dengan benar karena tertera di Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jalan Pisang, Pasar Minggu.

"Di dalam salinan putusan MK tertera alamat Rocky Gerung di Jalan Pisang, Pasar Minggu, dan di dalam lampiran bukti juga tertera KTP Rocky Gerung," ujar David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024

Jogja
| Senin, 20 Mei 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement