Advertisement
Rocky Gerung Mangkir Lagi di Sidang Gugatan Terkait Pernyataaan Menghina Jokowi
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA -- Akademisi Rocky Gerung kembali mangkir dalam sidang gugatan terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kali ini sidang gugatan perdata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Astriwati mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dan disebutkan telah diterima oleh rekan kerja atau pegawainya. Namun, hari ini akademisi sekaligus pengamat politik itu tak memenuhi panggilan PN Jakpus.
Advertisement
"Sidang kita tunda 2 minggu, [mulai lagi] tanggal 6 september [2023] ya," ujar Astriwati di PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Lewati Underpass Kentungan dan Jombor Diperpanjang
Sementara itu, Rolas Budiman Sijintak dari DPP Taruna Merah Putih selaku penggugat merespons hasil persidangan kali ini dengan santai dan mengharapkan agar Rocky Gerung dapat hadir di persidangan berikutnya. Terlebih, Rocky dianggap orang yang taat hukum.
"Saya berharap dia hadir, beliau orang pintar, kalau bicara di beberapa media sosial, televisi sangat pintar. Saya percaya beliau taat hukum lah ya, dan akan hadir, jika tidak hadir ya kita simpulkan saja seperti apa beliau itu," ujarnya usai persidangan.
Sekadar informasi, kasus ini teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 512/pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Selain itu, perkara ini juga turut menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Diberitakan sebelumnya, Rocky juga sempat digugat di PN Jakarta Selatan. Namun, Rocky tidak hadir dalam persidangan karena mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari PN Jaksel.
BACA JUGA: Parpol Masih Diperbolehkan Mengganti Bacaleg
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan surat panggilan yang diajukan oleh penggugat David Tobing ternyata salah alamat. Alhasil, surat tersebut tidak pernah sampai atau diterima oleh Rocky Gerung.
Bahkan, menurut PN Jaksel, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali, mulai dari 10, 11 dan 15 Agustus 2023 hingga akhirnya dikembalikan ke pengadilan negeri.
Di sisi lain, David Tobing selaku penggugat menegaskan bahwa dirinya telah memasukkan alamat dengan benar karena tertera di Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jalan Pisang, Pasar Minggu.
"Di dalam salinan putusan MK tertera alamat Rocky Gerung di Jalan Pisang, Pasar Minggu, dan di dalam lampiran bukti juga tertera KTP Rocky Gerung," ujar David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement