Advertisement
Rocky Gerung Mangkir Lagi di Sidang Gugatan Terkait Pernyataaan Menghina Jokowi
Rocky Gerung Mangkir Lagi, Kali Ini di Sidang Perdata PN Jakpus. Rocky Gerung, hadir sebagai salah satu pembicara pada Seminar Nasional yang digelar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. (ANTARA - Susanti Sako)
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA -- Akademisi Rocky Gerung kembali mangkir dalam sidang gugatan terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kali ini sidang gugatan perdata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Astriwati mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan dan disebutkan telah diterima oleh rekan kerja atau pegawainya. Namun, hari ini akademisi sekaligus pengamat politik itu tak memenuhi panggilan PN Jakpus.
Advertisement
"Sidang kita tunda 2 minggu, [mulai lagi] tanggal 6 september [2023] ya," ujar Astriwati di PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: Uji Coba Pelarangan Sepeda Motor Lewati Underpass Kentungan dan Jombor Diperpanjang
BACA JUGA
Sementara itu, Rolas Budiman Sijintak dari DPP Taruna Merah Putih selaku penggugat merespons hasil persidangan kali ini dengan santai dan mengharapkan agar Rocky Gerung dapat hadir di persidangan berikutnya. Terlebih, Rocky dianggap orang yang taat hukum.
"Saya berharap dia hadir, beliau orang pintar, kalau bicara di beberapa media sosial, televisi sangat pintar. Saya percaya beliau taat hukum lah ya, dan akan hadir, jika tidak hadir ya kita simpulkan saja seperti apa beliau itu," ujarnya usai persidangan.
Sekadar informasi, kasus ini teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 512/pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Selain itu, perkara ini juga turut menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Diberitakan sebelumnya, Rocky juga sempat digugat di PN Jakarta Selatan. Namun, Rocky tidak hadir dalam persidangan karena mengaku tidak pernah menerima surat pemanggilan dari PN Jaksel.
BACA JUGA: Parpol Masih Diperbolehkan Mengganti Bacaleg
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyampaikan surat panggilan yang diajukan oleh penggugat David Tobing ternyata salah alamat. Alhasil, surat tersebut tidak pernah sampai atau diterima oleh Rocky Gerung.
Bahkan, menurut PN Jaksel, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali, mulai dari 10, 11 dan 15 Agustus 2023 hingga akhirnya dikembalikan ke pengadilan negeri.
Di sisi lain, David Tobing selaku penggugat menegaskan bahwa dirinya telah memasukkan alamat dengan benar karena tertera di Mahkamah Konstitusi yang berlokasi di Jalan Pisang, Pasar Minggu.
"Di dalam salinan putusan MK tertera alamat Rocky Gerung di Jalan Pisang, Pasar Minggu, dan di dalam lampiran bukti juga tertera KTP Rocky Gerung," ujar David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jangan Terlewat KIP Kuliah 2026 Dibuka Ini Jadwal dan Cara Daftar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Iran Klaim Serang Kapal Induk Abraham Lincoln dan Tembak Jatuh F-35 AS
Advertisement
Advertisement








