Prabowo Teken PP Penertiban Tanah Telantar, Ini Aturannya
Presiden Prabowo menerbitkan PP 48/2025 yang memberi kewenangan negara menyita lahan telantar demi optimalisasi pemanfaatan tanah.
Hotel Sultan.ist/jibi
Harianjogja.com, JAKARTA — Perusahaan milik Pontjo Sutowo yakni PT Indobuildco kembali menggugat pemerintah terkait sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, gugatan terbaru yang dilayangkan oleh PT Indobuildco kepada pemerintah itu tertuang dalam gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst.
BACA JUGA: Kumpulkan Data Pribadi Anak, Disney Didenda Rp144 Miliar
"Perkembangan terakhir saat ini PT Indobuildco kembali mengajukan Gugatan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat," jelas Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).
Adapun, sejumlah pihak yang digugat oleh PT Indobuildco tersebut di antaranya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Nusron menjelaskan, saat ini proses gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Indobuildco itu tengah dalam tahap pemeriksaan para saksi. Tak banyak informasi yang disampaikan oleh Nusron mengenai langkah lanjutan yang akan diambil negara pascagugatan tersebut.
Hanya saja, dia memastikan bahwa sengketa Hotel Sultan saat ini telah mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. "Perkembangan gugatan kasus tanah Hotel Sultan antara negara dan korporasi yang menjadi atensi khusus Bapak Presiden RI, ini terdapat gugatan terus menerus melalui PN maupun PTUN oleh PT Indobuildco," ujarnya.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas Hotel Sultan yang tertuang dalam HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Untuk diketahui sengkarut Hotel Sultan yang menyeret Pontjo Sutowo masih bergulir. Setelah hampir menginjak 2 tahun dari berakhirnya HGB Hotel Sultan, pemerintah hanya mampu memberikan ultimatum pada Pontjo Sutowo. Namun demikian, hingga saat ini Hotel Sultan masih terus beroperasi.
Terakhir, dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst yang dilayangkan Pontjo Sutowo, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo itu tidak dapat diterima. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," demikian bunyi putusan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Presiden Prabowo menerbitkan PP 48/2025 yang memberi kewenangan negara menyita lahan telantar demi optimalisasi pemanfaatan tanah.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.