Advertisement
Oplos Gas Bersubsidi 3 Kg, Mantan Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi. - Solopos/ Sunaryo Haryo Bayu
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN—Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, IA, terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas oplosan LPG bersubsidi 3 kg.
"Tersangka IA diringkus petugas di kompleks Perumahan Alum Permai, Desa Paya Roba, Kota Binjai, Sumatera Utara pada Sabtu (19/8)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol HadI Wahyudi, dalam keterangan di Medan, Minggu (20/8/2023)
Advertisement
Hadi menyebutkan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Personel sudah memperoleh informasi bahwa tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga JBT Melakukan Sidak Gas LPG ke Lapangan, Ini Temuannya
Selanjutnya, petugas langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
"Setelah itu, petugas langsung menangkap tersangka serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Hadi.
Kabid Humas menambahkan penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan pemilik pangkalan tabung gas LPG bersubsidi 3 kg di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (16/8/2023) mengatakan BSS pemilik pangkalan LPG oplosan diantarkan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya untuk menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Hadi menyebutkan BSS, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. "BSS pemilik pangkalan LPG itu, kooperatif," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Modus Kejahatan
Selain IA, tiga pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi yang ditangkap polisi adalah RT, NF dan APG. Para pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan. "Terhadap ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. Untuk pelaku RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa.
Kemudian, NF untuk membersihkan setelah pengoplosan dan APG berperan untuk menjual tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kg. Sedangkan, pemilik pangkalan LPG yakni BSS telah melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Hadi menambahkan modus pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas berukuran 3 kg itu dengan cara memindahkan isinya ke tabung berukuran 12-50 kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Dalami Dugaan Suap SKP PJK3 di Kemenaker
- Revisi Perda Pajak Kulonprogo Disahkan DPRD
- Wang Yi Tegaskan Kesetaraan Kedaulatan di Forum HAM PBB
- DPR RI Dorong Penguatan Desa Binaan Imigrasi di DIY
- 7 Base Clash of Clans Anti 3-Star yang Membuat Akun Premium Dicari
- BMKG Prediksi Hujan Ringan Hingga Petir Melanda Mayoritas Kota Besar
- Koperasi Merah Putih Soroti Program Wamira di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement








