Advertisement
Jokowi Naikkan Gaji PNS 3 Kali, Era SBY Ternyata Lebih Jor-joran
Ilustrasi PNS / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Resmi! Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen
Jokowi menjelaskan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Selain menaikkan besaran gaji PNS pusat maupun daerah, kenaikan juga diberikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam catatan JIBI Jokowi telah 3 kali menaikkan gaji bagi para pegawai negara. Pertama kali dilakukan pada tahun 2015, pada waktu itu kenaikan gaji bagi ASN berkisar di angka 6%. Kenaikan itu menjadikan gaji terendah PNS sebanyak Rp1,48 juta dan yang paling tinggi senilai Rp5,62 juta.
Selanjutnya Jokowi untuk kedua kalinya menaikkan gaji PNS pada tahun 2019. Pada waktu itu kisaran kenaikan mencapai 5%. Gaji terendah pada waktu itu sebanyak Rp1,56 juta. Sedangkan gaji tertinggi sebanyak Rp5,9 juta.
BACA JUGA: Daftar Gaji PNS Terbaru: Capai Rp6,3 Juta per Bulan
Zaman SBY
Sementara itu, kenaikan gaji PNS juga tercatat terjadi beberapa kali pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada tahun 2008 misalnya, kenaikan gaji PNS bahkan mencapai 20%.
Pada tahun 2009, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No.5 tahun 2009, dimana terjadi kenaikan gaji PNS di kisaran 14,4% sampai dengan 16% atau rata-ratanya di kisaran 15%.
Pemerintahan SBY termasuk yang paling royal memberikan kenaikan gaji kepada ASN. Setiap tahun terjadi kenaikan gaji meskipun besarannya tidak seperti tahun 2008 dan 2009. Pada tahun 2010, kenaikan gaji pns berada di angka 5%. Pada tahun 2011 terjadi kenaikan sebanyak 10%.
Kenaikan terus terjadi pada tahun 2012, pada waktu itu angkanya mencapai 10%. Namun demikian, kenaikan gaji PNS pada tahun 2013 mengalami penurunan menjadi 7%. Pada tahun 2014, tahun terakhir SBY berkuasa kenaikan gaji PNS hanya di angka 6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Nova Arianto Panggil 28 Pemain TC U-20 di Surabaya
- KPK Polisikan Linda Susanti soal Dugaan Pemalsuan Dokumen
- Viral Video Perdamaian Pengusaha Rokok HS dan Keluarga Korban Laka
- GLC200 Avantgarde Edition Resmi Meluncur, Harga Dipangkas Rp80 Juta
- Kerusuhan Karachi: Marinir AS Akui Lepas Tembakan
- Hujan dan Angin Kencang Terjang Semin, Puluhan Rumah Rusak
- Janice Tjen Hadapi Cristian di Babak I Indian Wells
Advertisement
Advertisement






