Advertisement
Jokowi Naikkan Gaji PNS 3 Kali, Era SBY Ternyata Lebih Jor-joran
Ilustrasi PNS / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan 12% dalam Pidato Kenegaraan dalam rangka Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, Rabu (16/8/2023).
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen,” katanya saat membacakan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Resmi! Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen
Jokowi menjelaskan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
Selain menaikkan besaran gaji PNS pusat maupun daerah, kenaikan juga diberikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam catatan JIBI Jokowi telah 3 kali menaikkan gaji bagi para pegawai negara. Pertama kali dilakukan pada tahun 2015, pada waktu itu kenaikan gaji bagi ASN berkisar di angka 6%. Kenaikan itu menjadikan gaji terendah PNS sebanyak Rp1,48 juta dan yang paling tinggi senilai Rp5,62 juta.
Selanjutnya Jokowi untuk kedua kalinya menaikkan gaji PNS pada tahun 2019. Pada waktu itu kisaran kenaikan mencapai 5%. Gaji terendah pada waktu itu sebanyak Rp1,56 juta. Sedangkan gaji tertinggi sebanyak Rp5,9 juta.
BACA JUGA: Daftar Gaji PNS Terbaru: Capai Rp6,3 Juta per Bulan
Zaman SBY
Sementara itu, kenaikan gaji PNS juga tercatat terjadi beberapa kali pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada tahun 2008 misalnya, kenaikan gaji PNS bahkan mencapai 20%.
Pada tahun 2009, SBY mengeluarkan Peraturan Presiden No.5 tahun 2009, dimana terjadi kenaikan gaji PNS di kisaran 14,4% sampai dengan 16% atau rata-ratanya di kisaran 15%.
Pemerintahan SBY termasuk yang paling royal memberikan kenaikan gaji kepada ASN. Setiap tahun terjadi kenaikan gaji meskipun besarannya tidak seperti tahun 2008 dan 2009. Pada tahun 2010, kenaikan gaji pns berada di angka 5%. Pada tahun 2011 terjadi kenaikan sebanyak 10%.
Kenaikan terus terjadi pada tahun 2012, pada waktu itu angkanya mencapai 10%. Namun demikian, kenaikan gaji PNS pada tahun 2013 mengalami penurunan menjadi 7%. Pada tahun 2014, tahun terakhir SBY berkuasa kenaikan gaji PNS hanya di angka 6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Pakar UMY Tekankan Peran LKM Jaga Perputaran Ekonomi Desa
- Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Penumpang KAI Daop 6 Capai 46.602 di Hari Ketiga Nataru
- Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 1,2 Kilometer
- BNPB: Banjir Bandang Guci Tegal Belum Ada Korban Jiwa
- Muhammadiyah Bantul Himpun Infak Jumat Bantu Bencana Sumatera
- Pengurus Wushu DIY Dilantik, Fokus Taolu dan Sanda
Advertisement
Advertisement




