Advertisement
Korupsi Truk di Basarnas, Pimpinan 2 Perusahaan Diperiksa KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan dari dua perusahaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Advertisement
Ali menerangkan dua orang saksi tersebut, yakni Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya Tandiono Sinaryudo dan Direktur PT Omega Raya Mandiri Loveray Stanly Rayco Sanger. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (11/8) di Gedung Merah Putih KPK.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran kedua saksi, baik secara perorangan maupun korporasi, dalam proyek pengadaan barang tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
BACA JUGA: Didukung Pemilik 42,2% Suara Pemilu 2019, Siapa Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024?
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Ali juga menambahkan bahwa kasus ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Meski demikian, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, KPK ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut. Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
Advertisement

Ikuti Google Maps, Kendaraan Hendak Masuk Pintu Tol Tamanmartani Malah Nyasar ke Kandang Ayam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik 2025, Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Tol Cipali
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Surya Paloh Ungkap Alasan Kader NasDem Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Satu Orang Ditemukan Tewas, Tim SAR Terus Evakulasi Korban Bencana Tanah Longsor di Pacet, Begini Kronologinya
Advertisement
Advertisement