Advertisement

Korupsi Truk di Basarnas, Pimpinan 2 Perusahaan Diperiksa KPK

Newswire
Senin, 14 Agustus 2023 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Korupsi Truk di Basarnas, Pimpinan 2 Perusahaan Diperiksa KPK Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan dari dua perusahaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Advertisement

Ali menerangkan dua orang saksi tersebut, yakni Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya Tandiono Sinaryudo dan Direktur PT Omega Raya Mandiri Loveray Stanly Rayco Sanger. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (11/8) di Gedung Merah Putih KPK.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran kedua saksi, baik secara perorangan maupun korporasi, dalam proyek pengadaan barang tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis, 10 Agustus 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

BACA JUGA: Didukung Pemilik 42,2% Suara Pemilu 2019, Siapa Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024?

"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.

Ali juga menambahkan bahwa kasus ini berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Meski demikian, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

Mengenai penyidikan tersebut, KPK ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut. Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pilkada Kulonprogo, DPC PDIP Terima Pendaftaran Kader Partai Lain

Kulonprogo
| Minggu, 28 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement