Advertisement
Foto Kesalahan Cetak Mushaf Alquran Beredar Berkali-kali, Ini Penjelasan Kemenag
Tangkapan layar foto kesalahan cetak mushaf alquran yang kembali beredar. Ist/x
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menyebut foto kesalahan cetak lembaran mushaf Alquran yang diterbitkan Badan Wakaf Alquran (BWA) telah beredar berkali-kali di media sosial. Padahal foto tersebut sudah beredar sejak 2022.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin mengatakan Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak kali pertama foto ini beredar pada April 2022.
Advertisement
"Kembali beredar foto kesalahan cetak pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yaitu kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna. Foto yang beredar berupa lembaran Alquran halaman 294, disertai tanda panah warna biru yang menunjuk tulisan lajaahiluuna pada ayat 8 Surat Al-Kahfi," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin di Jakarta, Minggu (13/8/2023).
BACA JUGA: Banteng Jogja Reresik, Serentak Bersihkan Sampah di 25 Pasar Tradisional Kota Jogja
Fauzin mengatakan pihaknya mencatat foto yang sama seperti ini setidaknya sudah beredar empat kali. Foto tersebut kali pertama beredar pada April 2022, lalu viral kembali pada Oktober 2022.
Kemudian, pada Sabtu (12/8) kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Foto tersebut bahkan diunggah Menkopolhukkam melalui akun Twitter pribadinya. "Ini ada info Alquran salah cetak huruf pd Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak huruf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar, Kemenag perlu menariknya dari peredaran, karena penerbitnya ditash-hih oleh Kemenag," tulis dia.
Menurut Fauzin, mushaf Alquran yang di dalamnya ada kesalahan cetak ayat 8 surat Al-Kahfi itu adalah pesanan Badan Wakaf Alquran (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.
"Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun surat tanda tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah surat tanda tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi," kata dia.
BACA JUGA: Pengamat: Yenny Wahid Siap Maju sebagai Cawapres, Suara NU Jadi Rebutan Para Capres
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Alquran, LPMQ telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan sejak April 2022.
"Jika masyarakat masih menemukan mushaf Alquran yang terdapat kesalahan tersebut agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi untuk diganti dengan mushaf Alquran yang sudah benar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
SIM Keliling Jogja 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 13 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY 13 Februari 2026, Sleman Hujan Ringan
- Pelaku UMKM Didorong Aktif Pasarkan Produk via Digital
- Kemdiktisaintek Setujui Pembukaan 160 Prodi Dokter Spesialis Baru
- Jadwal SIM Keliling Jogja 13 Februari 2026 di Alun-Alun Kidul
- Satpol PP Bantul Copot 525 Reklame Ilegal
- SIM Keliling Gunungkidul Jumat 13 Februari 2026, Mudahkan Perpanjangan
Advertisement
Advertisement







